Menerobos Pelican Crossing Bukan Sekadar Pelanggaran, tapi Bentuk "Koruptor Jalan"

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menerobos pelican crossing ketika pejalan kaki tengah menyeberang kerap dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas biasa.

Padahal, perilaku tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merampas hak pengguna jalan lain yang telah memperoleh prioritas untuk melintas.

Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai masih banyaknya pengendara yang mengabaikan pelican crossing menunjukkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar rendahnya disiplin berlalu lintas.

Menurut dia, akar masalahnya terletak pada minimnya pemahaman hukum, lemahnya budaya tertib di jalan, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap para pelanggar.

Baca juga: Pelican Crossing Jakarta, Hak Pejalan Kaki Masih Kerap Diterobos Pengendara

Deddy mengatakan penyebab utama masih banyaknya pengendara yang menerobos pelican crossing adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai aturan lalu lintas.

"Karena tingkat pemahaman hukum terhadap pengguna jalan masih minim ditambah dengan edukasi pengguna fasilitas umum juga minor,” kata Deddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2026).

Menurut Deddy, keberadaan pelican crossing sebenarnya tidak memiliki persoalan dari sisi desain maupun standar keselamatan.

Fasilitas tersebut telah memenuhi standar internasional secara hukum dan secara teknis telah menempatkan pejalan kaki atau disabilitas sebagai pengguna jalan yang memiliki prioritas tertinggi.

"Yang lemah tetap sekali lagi penegakan hukumnya bagi pelanggar lampu merah atau pelanggar zebra cross, ketika pejalan kaki sudah berjalan di zebra cross adalah hak pejalan kaki bukan hak pengguna kendaraan bermotor,” ujar Deddy.

Artinya, persoalan utama bukan berada pada keberadaan fasilitas pelican crossing, melainkan pada kepatuhan pengguna kendaraan bermotor dalam menghormati hak pejalan kaki yang sedang menggunakan zebra cross sesuai lampu penyeberangan.

Baca juga: Kendaraan Selalu Ngebut Warga Was-was Menyeberang di Pelican Crossing Tendean

Deddy menegaskan, seluruh pelanggaran tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, lemahnya budaya tertib membuat pelanggaran justru dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

“Budaya kita lemah hukumnya di jalan raya jadi oleh masyarakat pelanggaran lalu lintas menggagap hal biasa malah terasa aneh bila ada yang tertib lalu lintas. Pelanggar lalu lintas bisa saya anggap koruptor jalan,” ucap dia.

Menurut Deddy, istilah "koruptor jalan" bukan semata-mata ditujukan kepada pengendara yang menerobos pelican crossing.

Ia menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan seluruh pengguna jalan yang mengambil hak orang lain demi kepentingan pribadinya.

“Koruptor jalan adalah Contra flow, jualan di trotoar, parkir di trotoar, berkendara motor di trotoar, menggunakan jalur busway, kendaraan berhenti di atas zebra cross di lampu merah, melanggar atau tidak berhenti pelican crossing, melanggar lampu merah, kendaraan berhenti di larangan parkir atau setop, kendaraan berhenti di tikungan jalan,” jelas Deddy.

Menurut Deddy, seluruh tindakan tersebut memiliki kesamaan, yakni sama-sama memanfaatkan ruang publik secara tidak semestinya sehingga merugikan pengguna jalan lain.

Ia menilai pengendara yang menerobos pelican crossing sesungguhnya sedang mengambil hak pejalan kaki yang telah dilindungi oleh aturan lalu lintas.

Baca juga: Kebakaran Gedung Space One PIK 2 Belum Padam Sore Ini, Damkar Terkendala Asap Pekat

Karena itu, ia menilai langkah paling realistis untuk meningkatkan kepatuhan adalah memperkuat pengawasan melalui kamera tilang elektronik.

“Yang paling masuk akal adalah di pelican crossing ditambah CCTV tilang elektronik (ETLE),” tutur Deddy.

Deddy menambahkan, pelanggaran lalu lintas semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan cara pandang pengguna jalan terhadap kepentingan orang lain.

Menurutnya, selama pengendara masih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding hak pengguna jalan lain, pelanggaran di pelican crossing akan terus berulang meski fasilitas keselamatan telah tersedia.

Pejalan kaki masih dihantui rasa waswas

Bagi pejalan kaki, pelican crossing memang memberikan kemudahan untuk menyeberang di ruas jalan yang padat kendaraan.

Namun, keberadaan fasilitas itu belum sepenuhnya menghadirkan rasa aman karena masih ada pengendara yang memilih menerobos meski lampu penyeberangan telah memberikan prioritas kepada pejalan kaki.

Enna (48), pedagang yang setiap hari beraktivitas di sekitar Stasiun Cikini, menjadi salah satu pengguna rutin fasilitas pelican crossing tersebut.

Hampir setiap hari ia memanfaatkan fasilitas itu untuk berpindah dari satu sisi jalan ke sisi lainnya.

Dibanding harus menyeberang di sela-sela arus kendaraan, pelican crossing memang membuat proses menyeberang terasa lebih aman.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Mahasiswa Trisakti: Penghapusan Mural Tritura Bentuk Pembungkaman Kritik


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ajang Lari Donasikan 1.500 Bibit Pohon untuk Konservasi Gunung Gede Pangrango
• 21 jam lalu
0
thumb
Nelayan Situbondo Hilang saat Melaut Ditemukan Meninggal, Tangis Keluarga Pecah
• 1 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo Sentil Ahli Polda Metro Usai Sidang Prapeadilan Ketiga Kasus Ijazah Jokowi
• 8 jam lalu
0
thumb
Update Top Skor Piala AFF 2026: Mitchell Baker Pimpin Klasemen
• 2 jam lalu
0
thumb
5 Alasan Mitsubishi New Xforce HEV Layak Dilirik sebelum Membeli SUV Hybrid
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.