JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo menyentil ahli hukum Hendri Jayadi yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan ketiga kasus ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Roy Suryo mengatakan bahwa ahli tidak seharusnya menggunakan asumsi saat memberikan keterangan di sidang.
"Tidak boleh hanya menggunakan asumsi atau ini pendapat saya. Sebaiknya dia benar-benar netral, tapi kalau kita benar-benar gunakan pendapat dia kita sangat diuntungkan," ujar Roy usai sidang.
Baca Juga: Jawab Ahli Polda Metro soal Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi di Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
#roysuryo #ijazahjokowi #poldametrojaya
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- polda metro jaya
- ahli polda metro
- kasus ijazah jokowi
- jokowi
- praperadilan






Komentar (0)