Kurir Narkoba di Aceh Ditangkap saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe meringkus seorang kurir narkotika jenis ganja bernama Herizal Hasballah di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram itu di dalam semak-semak.

Penangkapan dilakukan di Km 2 Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, pada Minggu (26/7/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kavin Leleury.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ganja yang akan dikirim menuju Kota Lhokseumawe. Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

"Pada hari Minggu, tanggal 26 Juli 2026, sekira pukul 17.30 WIB, tim Subdit IV bersama Bea Cukai Kota Lhoksemawe berhasil mengamankan satu orang tersangka yang sedang menunggu seseorang untuk menyerahkan narkotika jenis ganja di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Senin (3/8).

Baca juga: Interpol Terbitkan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry Terkait Kasus Pelecehan

Saat diciduk, tersangka Herizal sempat mengelak dan tidak mengakui membawa narkotika. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan menyisir lokasi tempat tersangka berdiri.

"Setelah tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka Herizal Hasballah dan di sekitar tempat berdirinya, yaitu di semak-semak, tim menemukan sebuah tas warna abu-abu merek Elgini, yang di dalamnya berisikan enam paket ganja kering," ungkap Eko.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai menangkap kurir ganja di Aceh. (Dok. Istimewa)

Setelah barang bukti diperlihatkan, tersangka akhirnya mengakui bahwa ia sengaja meletakkan tas berisi 6 kg ganja tersebut di semak-semak agar tidak terpantau warga sembari menunggu penerima paket bernama Bagek (DPO) datang.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Herizal mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang penyedia bernama Sipon (DPO). Dia dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu untuk sekali pengantaran.

"Tersangka Herizal Hasballah mengakui sudah tiga kali kerja untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada Bagek," imbuh Eko.

Berdasarkan pendalaman, Eko menyebutkan tersangka Herizal merupakan seorang residivis kasus narkoba yang melarikan diri dari penjara pada 2018.

"Bahwa tersangka Herizal mantan narapidana kasus 3 kilogram ganja, dengan hukuman 8 tahun penjara, yang menjalani hukuman di LP Lambaro, Banda Aceh, tersangka Herizal juga mengakui 6 bulan sebelum habis masa tahanan melarikan diri dari LP Lambaro, yaitu sekitar bulan November 2018," jelasnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 kilogram ganja kering, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor. Eko menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan ladang ganja di wilayah tersebut.

Adapun nilai ekonomi dari barang bukti ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp 24.361.680. Dia juga menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 18.271 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Sistem 'Pay Later' Penyelundupan 20 Kg Ganja ke Jakut



(ond/wnv)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sering Meragukan Diri Sendiri? Ini Cara Mengatasi Imposter Syndrom agar Lebih Percaya Diri
• 11 jam lalu
0
thumb
Komisi II Soroti Politik Transaksional di Pilkada: Ada Suara Dibayar Rp 1,7 Juta
• 2 jam lalu
0
thumb
KPK Lakukan 762 Penyadapan Sepanjang Semester I Tahun 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Timnas Indonesia Diminta Tak Terpancing Provokasi Vietnam
• 16 jam lalu
0
thumb
Indonesia Re Dukung Penanaman 3.250 Mangrove bersama STMA Trisakti
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.