KPK Lakukan 762 Penyadapan Sepanjang Semester I Tahun 2026

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengugnkapkan, ada 762 penyadapan yang dilakukan KPK sepanjang semester I tahun 2026.

Dewas mengatakan, KPK tidak pernah telat memberikan pemberitahuan penyadapan selama semester I tahun 2026.

“Penyadapan 762 pemberitahuan totalnya, dan ini 100 persen tepat waktu,” kata anggota Dewas KPK Benny Mamoto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca juga: RUU Penyadapan akan Atur Pemberitahuan ke Warga yang Telah Disadap

Benny juga mengatakan, KPK melakukan pemberitahuan terkait penggelapan sebanyak 232 kali dengan tingkat kepatuhan waktu sebanyak 152, dan tidak tepat waktu 80 kali atau 65,5 persen.

Sementara itu, KPK juga memberitahukan proses penyitaan sebanyak 1.093 kali dengan ketepatan waktu 893 kali, dan tidak tepat waktu 200 kali atau 81,7 persen.

“Kemudian SP3 ada 6; yang tepat waktu 4, yang tidak tepat waktu 2 atau 66,7 persen,” ujar Benny.

Baca juga: RUU Penyadapan: Menegakkan Hukum Tanpa Melukai Konstitusi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dengan demikian, total ada 2.093 pemberitahuan yang disampaikan KPK kepada Dewas.

“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Adu Kinerja Emiten Grup Salim, INDF, LSIP, BUMI, hingga DCII: Siapa Paling Jago?
• 8 jam lalu
0
thumb
Belajar dari Kasus Saufi, Mafia Narkoba Memanfaatkan Pilot untuk Mengelabui Aturan
• 9 jam lalu
0
thumb
Terungkap! Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Tak Berlaku untuk Semua Komoditas, Ini Penjelasan Pemerintah
• 13 jam lalu
0
thumb
Mendagri: NIK dan IKD Jadi Fondasi Transformasi Digital Pemerintahan, Termasuk Untuk Penyaluran Bansos
• 5 jam lalu
0
thumb
Red Notice Syekh Ahmad Al Misry Terbit, Jadi Buron Kasus Pelecehan
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.