JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua MPR Ahmad Muzani membawa gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Muzani mengungkap respons Presiden Prabowo Subianto terkait konsep PPHN yang disiapkan sebagai pedoman pembangunan nasional lintas pemerintahan.
Muzani mengatakan pihaknya telah menyerahkan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan nasional lintas pemerintahan.
BACA JUGA:Doa Muzani di Tengah Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas: Mudah-mudahan Pemimpin Kita Dijaga Allah
Konsep itu ia sampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026.
"Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara yang pada tahun lalu masih berupa draft dan dalam pembahasan oleh tim yang kami bentuk. Pada kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi dengan beliau mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara," ujar Muzani.
Menurut dia, pertemuan tersebut berlangsung produktif dengan pembahasan yang intensif namun dalam suasana santai.
BACA JUGA:Saat Lantunan Sholawat 'Ahmad Ya Habibi', Ketua MPR Ahmad Muzani Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada MPR terkait pembahasan tersebut.
"Presiden pada prinsipnya menyerahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai pedoman bagi lintas pemerintahan," kata Muzani.
Ia menjelaskan, PPHN tidak dirancang hanya untuk menjadi acuan bagi satu periode pemerintahan, melainkan sebagai arah pembangunan nasional yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintahan dari masa ke masa.
BACA JUGA:Muzani: Banjir Sumatera Diduga Akibat Pembalakan Liar, Prabowo Sudah Kantongi Penyebabnya
"PPHN tidak dimaksudkan hanya untuk pemerintahan sesaat, melainkan menjadi arah bagi perjalanan pemerintahan yang melintasi berbagai periode," ujarnya.
Karena itu, lanjut Muzani, Presiden menyerahkan proses penetapan PPHN kepada mekanisme yang berlaku di MPR.
Dengan demikian, lembaga tersebut akan menentukan langkah-langkah lanjutan agar PPHN dapat ditetapkan sebagai pedoman bagi kepemimpinan nasional pada periode-periode berikutnya.
- 1
- 2
- »





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314225/original/069498800_1785739232-riyandi.jpeg)
Komentar (0)