Ketua Komisi III: Merekam Orang Diam-diam Itu Tak Beretika dan Langgar Hukum

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, tindakan konten kreator yang merekam usher di ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) diam-diam tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Mengenai kasus perekaman SPG (Sales Promotion Girl) di GIIAS tanpa izin demi konten media sosial, kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten cara mendekati cewek untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Menurut dia, pameran GIIAS merupakan ruang publik yang mestinya menjadi kenyamanan dan keamanan bagi siapa saja, termasuk perempuan yang bekerja menjalankan tugas secara profesional.

Baca juga: Influencer Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin, Menkomdigi: Langgar UU PDP!

Habiburokhman menjelaskan, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin.

Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Ia menyebutkan, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan.

Selain itu, ia mengungkapkan korban dapat menggunakan UU ITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi atau privacy rights dan menyerang kehormatan di ruang digital.

Baca juga: BPS: Kreator Konten hingga Penjual Online Rumahan Ikut Didata dalam Sensus Ekonomi

Politikus Partai Gerindra itu mendorong korban, untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum.

"Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap dia.

Konten kreator di GIIAS

Sebelumnya konten kreator bernama Emanuel Bryan (Bryan Ebem) viral karena kontennya yang diduga merekam SPG secara diam-diam di pameran GIIAS.

Namanya viral setelah seorang usher membagikan pengalamannya dengan influencer tersebut di akun media sosial Thread.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam unggahannya, usher tersebut menceritakan bahwa Bryan Ebem telah melanggar privasinya karena merekamnya tanpa izin dan mengunggahnya di akun media sosialnya.

Saat usher tersebut meminta Bryan Ebem menghapus unggahannya atau takedown, Bryan Ebem justru meminta uang kepadanya dengan dalih biaya produksi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jukir Liar di Wisata Cibodas yang Palak Warga Ditangkap Polisi
• 19 jam lalu
0
thumb
Ratusan Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Tiba di Tanjung Perak
• 16 jam lalu
0
thumb
Pemkab Cirebon pastikan siswa Sekolah Rakyat dapat pendampingan
• 22 jam lalu
0
thumb
Juventus permanenkan Randal Kolo Muani dari PSG
• 18 jam lalu
0
thumb
Bansos BPNT Tahap 3 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Mengeceknya
• 35 menit lalu
0
Berhasil disimpan.