Liputan6.com, Jakarta - Pendakwah Syeikh Ahmed Al Misry (SAM) resmi masuk dalam daftar Red Notice Interpol setelah permohonan yang diajukan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri disetujui.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko mengatakan, Red Notice atas nama SAM telah diterbitkan sejak pekan lalu dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Advertisement
"Red Notice sudah terbit Minggu lalu," kata Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Untung menegaskan, penerbitan Red Notice menjadi bagian dari upaya lanjutan dalam penanganan perkara tersebut. Hingga kini, SAM diketahui masih berada di Mesir.
"Masih dalam upaya. Masih (di Mesir)," jelasnya.
Berdasarkan laman resmi Interpol, identitas SAM tercantum dengan nama Ahmed Abdelwakil Elsayed Mohamed. Ia lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.
Dalam data tersebut juga tercantum identitas lain yang menyebutkan SAM sebagai warga negara Indonesia dengan ciri fisik berjanggut hitam. Interpol turut mencantumkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya, yakni pencabulan atau perbuatan cabul.





Komentar (0)