JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada Youtube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.
Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.
BACA JUGA:Gara-Gara Konten Vape Libatkan Anak, Kemkomdigi Layangkan Teguran Keras ke YouTube
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa surat teguran tersebut sudah dikirimkan pihaknya sejak Minggu, 2 Agustus 2026.
"Melayangkan surat peringatan kepada platform Youtube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada oleh negara di Indonesia tapi juga melanggar community guidelines-nya mereka sendiri," kata Meutya, Senin, 3 Agustus 2026.
"Jadi kita akan lihat dalam 3 hari, esok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform Youtube," sambung Meutya.
BACA JUGA:Komisi V DPR Desak Komdigi dan Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis Skema 92:8 Ojol, Ini Alasannya
Menurutnyi, hal tersebut merupakan salah satu contoh di mana para big tech tidak konsisten dan tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif.
"Dan ini membahayakan tidak hanya anak-anak ya, tapi juga banyak pihak masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib," ungkapnyi.
Meutya menjelaskan, surat teguran kepada Youtube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kolaborasi Komdigi dan UB Lahirkan Sistem AI untuk Dukung Sekolah Rakyat
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta Youtube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud--erta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Selain itu, lanjutnya, Youtube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital.
Termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.
"Jadi esok kita akan panggil Youtube setelah kita berikan surat peringatan kepada Youtube kemarin. Itu untuk yang Bigmo clear ya," tukasnya.






Komentar (0)