Seorang pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri usai diduga berupaya menyelundupkan 26 kilogram narkotika ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai mendeteksi koper yang dibawa Saufi melalui pemeriksaan X-ray pada Rabu (29/7). Ia kedapatan membawa sekitar 70 ribu butir ekstasi. Ada pula barang bukti sabu bekas pakai.
Dari hasil tes urine, Saufi juga positif narkoba. Polisi menyebut, Saufi juga diduga berada di bawah pengaruh narkotika ketika melakukan penerbangan menuju Indonesia.
Lantas, seperti apa aturan penerbangan terhadap pilot yang menggunakan narkoba? Apakah lisensinya bisa dicabut? Bagaimana dengan maskapai tempat pilot tersebut bekerja?
Karena Mohd Saufi memiliki lisensi pilot Malaysia, maka berdasarkan aturan, ia hanya bisa dikenakan dengan aturan dari Civil Aviation Authority of Malaysia (CAAM).
Dalam Civil Aviation Directive 2 (CAD 2), CAAM melarang setiap pilot untuk terbang ketika dalam pengaruh zat psikoaktif.
"Tidak seorang pun yang memiliki fungsi kritis terhadap keselamatan penerbangan boleh menjalankan fungsi tersebut ketika berada di bawah pengaruh zat psikoaktif yang menyebabkan kemampuan manusia terganggu. Orang tersebut juga tidak boleh melakukan penggunaan zat secara bermasalah," demikian bunyi aturan itu.
Selain itu, CAAM juga memiliki CAD 6007 yang secara rinci mengatur tes alkohol dan narkoba kepada awak pesawat. Tes narkoba dapat dilakukan untuk sejumlah kepentingan, termasuk pemeriksaan sebelum bekerja hingga pemeriksaan acak.
Jika pemeriksaan menunjukkan hasil positif, awak pesawat harus dikeluarkan dari tugas penerbangan dan dilaporkan kepada CAAM.
Dalam kasus ini, Saufi diduga menyiapkan urine 'bersih' untuk mengelabui tes narkoba saat menjalankan aksinya sebagai kurir penyelundup narkotika ke Indonesia.
Ancaman SanksiPilot yang kedapatan melanggar aturan dapat disanksi oleh Director General CAAM. Kewenangan itu tertuang dalam Regulation 193 Malaysian Civil Aviation Regulations (MCAR) Tahun 2016.
Regulation 193 mengatur proses administratif. Sebelum melakukan penangguhan, pencabutan, atau perubahan, Director General harus memberikan kesempatan kepada pemegang lisensi untuk memberikan pembelaan.
Dalam kondisi tertentu, lisensi juga dapat ditangguhkan sementara sembari menunggu keputusan.
Dengan demikian, dalam kasus pilot Malaysia tersebut, lisensinya secara hukum dapat dikenai penangguhan atau pencabutan oleh otoritas Malaysia, tetapi keputusan akhirnya tetap bergantung pada proses pemeriksaan CAAM.
Secara hukum penerbangan Malaysia, pihak maskapai juga dapat dikenai tindakan administratif jika terbukti melakukan kelalaian dengan tidak memeriksa kondisi pilot sebelum terbang. Namun kembali lagi, keputusan untuk menjatuhkan sanksi ada di Director General CAAM.






Komentar (0)