JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, Youtube telah melanggara aturan yang ada di Indonesia terkait konten siaran langsung (live stream) seorang YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo yang menampilkan promosi vape melibatkan anak-anak.
"Youtube yang telah dengan nyata dan jelas, tidak hanya melanggar aturan yang ada oleh negara di Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines-nya sendiri," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Menkomdigi Akan Panggil Youtube dan Berikan Peringatan Usai Bigmo Promosikan Vape
Ia menegaskan bahwa konten yang disiarkan di Youtube dan mempromosikan vape dengan melibatkan anak-anak telah merugikan masyarakat.
"Ini tidak hanya membahayakan, tidak hanya anak-anak ya, tetapi juga banyak pihak masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib," tegas Meutya.
Kementerian Komdigi sendiri telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Youtube sebagai platform yang menayangkan konten siaran langsung tersebut.
Baca juga: YouTube Kena Tegur Pemerintah RI gegara Bigmo
Dalam pemanggilan tersebut, Kementerian Komdigi juga akan menyerahkan surat peringatan kepada Youtube akibat menanyangkan siaran promosi vape melibatkan anak-anak.
"Hari esok kita akan panggilkan untuk serta kita berikan surat peringatan kepada Youtube kemarin," tegas politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) terkait siaran langsung-nya yang membawa-bawa anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Budi Hermanto, mengatakan, saat ini Dumas tersebut berada dalam penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Anggota DPR Sorot Bigmo, Tegaskan Anak Bukan Objek Promosi Produk Adiktif
Laporan masih bersifat Dumas karena korban adalah anak-anak yang belum diketahui identitasnya. Untuk itu, tindak lanjut yang saat ini diambil adalah dengan mengidentifikasi anak yang terlibat dalam konten tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)