JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk hadir dalam persidangan gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pengajuan gugatan melalui praperadilan merupakan hak warga yang merasa dirugikan dalam proses hukum.
“Memang pengajuan praperadilan ini memang hak warga yang merasa hukumnya merasa disalahkan,” kata dia, Senin (3/8/2026).
“Jadi silakan saja mengajukan praperadilan keempat. Kami dari Polra Metro Jaya, khususnya Bidkum Polra Metro Jaya, siap untuk menghadiri undangan atau diundang oleh pengadilan untuk hadir dalam hal praperadilan keempat,” tegasnya.
Baca Juga: Roy Suryo Berterima Kasih kepada Saksi Ahli Polda Metro Jaya: Kita Diuntungkan
Saat ditanya mengenai persiapan pihak Polda Metro Jaya, Abrianto mengatakan sama seperti saat menghadapi sidang praperadilan sebelumnya.
“Persiapan seperti sekarang-sekarang ini saja. Kita siapkan bahwa, kan dari awal tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu sudah tepat, seperti yang tadi tiga syarat yang disampaikan oleh ahli tadi,” jelasnya.
“Selama ini penerapan undang-undang pada tersangka itu tepat, pasal yang diterapkan, pemanggilan dan sebagainya sudah tepat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan penyidik tidak salah tangkap karena Roy Suryo masih berstatus tersangka.
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- roy suryo
- gugatan praperadilan roy suryo
- praperadilan roy suryo
- praperadilan keempat roy suryo
- jokowi






Komentar (0)