JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengingatkan DPR dan pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dilakukan secara serius, terbuka, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Di tengah situasi Agustus yang dinilai rawan, ia menegaskan regulasi baru jangan sampai memicu polemik seperti saat pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, yang berjejal, berjilid-jilid, sangat panjang, dan perlawanannya sangat keras di seluruh Indonesia," kata Andi Gani di DPR RI, Senin, 3 Agustus 2026.
BACA JUGA:DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak
Ia mengingatkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung di tengah situasi yang dinilai cukup sensitif.
Pasalnya, kata dia, Agustus diprediksi adanya kerusuhan besar.
"Kami juga mengingatkan kepada DPR, karena situasi ini sangat rawan. Agustus diprediksi akan ada kerusuhan besar. Dan memang kami di tingkat lapangan sudah ada situasi-situasi yang kami sadari akan sangat-sangat rawan," ujarnya.
Terkait hal ini, Andi Gani mengatakan koalisinya telah menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan sebagai bahan pembahasan bersama Panitia Kerja (Panja) DPR.
BACA JUGA:Dasco Ungkap Nasib RUU Ketenagakerjaan Baru, DPR Masih Tunggu Rumusan Buruh dan Pengusaha
Menurut Andi, koalisi tersebut mewakili mayoritas organisasi buruh di Indonesia yang terdiri dari 18 konfederasi dan 157 federasi tingkat nasional.
"Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional, artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Dan kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR," kata Andi Gani.
Andi pun mengapresiasi langkah DPR yang tetap membuka ruang dialog dengan organisasi buruh, termasuk di masa reses.
BACA JUGA:DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Usai Lebaran 2026, Serikat Buruh Bakal Dilibatkan
Ia berharap komunikasi tersebut terus berlanjut hingga pembahasan RUU selesai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
"Saya yakin DPR serius. Mudah-mudahan ini akan menjadikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak bukan hanya terhadap buruh, tetapi terhadap semua stakeholder," ujarnya.
- 1
- 2
- »





Komentar (0)