Dewas KPK mengungkap salah satu faktor yang menyebabkan penanganan perkara case building di lembaga antirasuah berjalan lambat. Salah satunya karena adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang membuat satuan tugas (satgas) terbagi fokus dalam menangani perkara.
Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Kinerja Dewas KPK Semester I Tahun 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (3/8).
Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan, Dewas menemukan adanya kendala dalam proses penanganan perkara, khususnya soal case building yang membutuhkan waktu lebih panjang.
“Kami mencoba menggali, menanyakan keterlambatan-keterlambatan ataupun adanya penilaian dari publik ‘Nih kok lama sih nangani kasus ini?’, khususnya yang case building. Kalau OTT, karena menahan, mau tidak mau harus selesai. Sebelum masa tahanan habis, harus sudah dilimpahkan,” kata Benny dalam paparannya.
Benny menjelaskan, OTT membutuhkan keterlibatan sejumlah satgas di KPK. Akibatnya, satgas yang sebelumnya menangani perkara lain harus dialihkan untuk membantu menyelesaikan perkara OTT.
“Karena kegiatan OTT melibatkan beberapa satgas, sehingga yang tadinya sedang menangani case building terpaksa ditunda dulu untuk menyelesaikan kasus yang OTT karena dikejar batasan waktu penahanan,” tuturnya.
“Itu salah satu faktor yang kami temukan,” sambung Benny.






Komentar (0)