Kondisi Terkini TPS Liar di Jaktim Usai Kebakaran, Bakal Ditutup Pemprov

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kebakaran sempat melanda tempat pembuangan sampah (TPS) tak resmi alias liar di Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (1/8) menyebabkan satu orang petugas pemadam kebakaran meninggal dunia. Usai kejadian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berniat untuk menutup TPS tersebut.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (3/8/2026), pukul 13.40 WIB, kondisi di TPS masih menyisakan sampah yang terbakar. Bau gosong di lokasi juga masih tercium.

Sebuah alat berat berupa eskavator juga terlihat di lokasi sedang melakukan pengerukan sisa-sisa sampah yang terbakar. Dua unit mobil pemadam kebakaran juga masih berjaga di lokasi.

Adapun sampah yang ada di TPS liar ini jenisnya beragam. Dari sampah rumah tangga serta sejumlah perabotan seperti kasur, bak mandi, kloset, lemari, kusen pintu, gentong air hingga asbes.

Ada juga tumpukan berupa batang pohon, ranting, daun kering, serta sejumlah triplek. Tumpukan sampah beragam jenis ini berserakan tak beraturan di lahan TPS liar.

TPS liar di Kramat Jati yang bakal ditutup Pemprov, Senin (3/8/2026). Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom

Lahan TPS liar ini sendiri berada di Jalan Hadidiji, Kramat Jati, Jaktim. TPS tepat berada di tepian jalan. Lokasi TPS ini juga bersebelahan dengan sebuah kali kecil.

Baca juga: Kronologi Petugas Damkar Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di TPS Liar Jaktim

TPS Liar Akan Ditutup

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan lahan tersebut kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah secara ilegal. Dia menyebutkan sampah di lokasi tersebut akan diangkut.

"Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap," kata Marulina Dewi.

Pada tahap pertama, DLH DKI Jakarta akan mengangkut sampah di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran. Tahap selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman damkar.

Baca juga: Kronologi Petugas Damkar Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di TPS Liar Jaktim

Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan untuk mencegah pembuangan sampah liar berulang. Saat ini Pemprov DKI sudah melarang praktik membuang sampah ke suatu lahan (open dumping), apalagi ke lokasi yang merupakan TPS liar.

"Per Senin besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," ucap Marulina.




(kuf/dwr)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Vietnam Berharap Tuah Seragam Putih saat Lawan Timnas Indonesia
• 2 jam lalu
0
thumb
Negara Diserang Ancaman Bahaya, Warga Diminta Tak Keluar Rumah
• 5 jam lalu
0
thumb
3 Artis Korea Ini Siap Berangkat Wajib Militer pada Agustus 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Kebakaran TPA Troketon Klaten Padam, BNPB: 1.485 Jiwa Terdampak
• 2 jam lalu
0
thumb
Inflasi Medis Indonesia Tembus 17,8 Persen, Biaya Berobat Makin Membebani Keluarga
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.