JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo, menilai saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan kliennya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026), terkesan menolak putusan praperadilan sebelumnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ketiga terkait permintaan ganti rugi atas penggeledahan dan penangkapan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Roy mengajukan gugatan ganti rugi tersebut berdasarkan putusan gugatan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penggeledahan dan penangkapannya tidak sah.
Dalam sidang pada Senin, pihak Polda Metro Jaya menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, sebagai ahli untuk memberikan keterangan.
Refly menilai pihak termohon dan ahli yang dihadirkan terkesan menolak putusan praperadilan nomor 99.
Baca Juga: Roy Suryo Berterima Kasih kepada Saksi Ahli Polda Metro Jaya: Kita Diuntungkan
“Pertama ya, ada kesan yang kuat bagi termohon dan termasuk ahli untuk men-deny (menolak, red) putusan yang sudah mengabulkan permohonan bahwa yang namanya penangkapan, penahanan dan sebelumnya penggeledahan itu tidak sah,” kata Refly seusai sidang.
“Dan jangan lupa tidak sahnya itu tidak hanya didasarkan pada undang-undang, tetapi didasarkan pada tindakan. Tindakan penyidik."
Ia berpendapat, penggeledahan dan penangkapan kliennya tidak memenuhi unsur subjektif, seperti berusaha melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dipanggil dua kali mangkir, dan lain sebagainya.
Dia juga menyebut Roy memenuhi kewajiban wajib lapor dengan patut, layak, dan taat. Sehingga, menurut dia, tidak ada alasan untuk menangkap dan itulah yang dipahami hakim praperadilan.
“Tetapi dalam sidang tuntutan ganti rugi yang seharusnya tinggal menentukan kira-kira besarannya menurut kami, (mereka) berusaha deny (menolak, red) putusan-putusan tersebut, untuk mengatakan bahwa walaupun sudah ada putusan yang mengatakan bahwa penangkapan, penahanan dan sebelumnya penggeledaan tidak sah, tapi tidak serta-merta kemudian berhak atas tuntutan ganti rugi,” beber Refly.
“Padahal kami berpendapat ya pasti berhak karena sudah ada putusan pengadilan, kecuali kalau belum ada putusan pengadilan hak.”
Mengenai besaran ganti rugi, menurut dia, sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- roy suryo
- gugatan praperadilan
- praperadilan roy suryo
- pn jakarta selatan
- gugatan praperadilan roy suryo





Komentar (0)