HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah bersiap mengambil langkah besar terhadap peredaran vape di Indonesia. Sinyal pelarangan total mulai menguat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada sejumlah kementerian dan lembaga. Dukungan pun datang dari Komisi III DPR RI.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk segera menyusun regulasi baru mengenai tata kelola niaga rokok elektrik atau vape di Indonesia. Kebijakan tersebut melibatkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Langkah itu diambil sebagai respons atas meningkatnya temuan penyalahgunaan vape yang diduga dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika. Pemerintah menilai kondisi tersebut membutuhkan tindakan yang lebih tegas agar tidak semakin meluas.
Dukungan terhadap rencana tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menurutnya, pelarangan vape merupakan langkah yang sudah lama ia dorong karena dinilai lebih banyak membawa dampak negatif dibanding manfaat.
“Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total. karena banyak mudhorotnya. Maka, ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Sahroni menilai pemerintah tidak bisa lagi menunda langkah penertiban mengingat berbagai kasus penyalahgunaan vape sebagai kedok peredaran narkoba terus bermunculan di berbagai daerah.
Ia mencontohkan pengungkapan pabrik rumahan di Tangerang yang mampu memproduksi hingga 12.000 cartridge dengan omzet mencapai Rp60 miliar. Kasus tersebut bahkan melibatkan warga negara asing dan menjadi bukti bahwa bisnis ilegal berkedok vape telah berkembang dalam skala besar.
“Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp 60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat,” imbuhnya.
Selain persoalan narkotika, politikus Partai NasDem itu juga menyoroti maraknya promosi vape di media sosial yang dinilai semakin tidak terkendali. Menurutnya, paparan iklan yang mudah dijumpai berpotensi mendorong rasa penasaran anak-anak dan remaja untuk mencoba produk tersebut.
Ia menegaskan promosi vape seharusnya tidak dilakukan secara terbuka karena dapat memberikan pengaruh buruk terhadap generasi muda.
“Apalagi promosi vape ini juga sering kebablasan. Nggak hanya kasus Bigmo kemarin aja, tapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu. Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa,” pungkas Sahroni. (*)






Komentar (0)