Dewas Bakal Periksa Staf KPK yang Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memeriksa Setya.

"Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Gusrizal menyebut Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Polri. Dia mengatakan Dewas juga mengkaji apakah Dias dikembalikan ke Polri atau tidak.

"Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan," sebutnya.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menyebut pengusutan perkara ini telah transparan. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Deputi di KPK agar Dewas bisa memeriksa Setya.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI ini. Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," sebutnya.

Baca juga: Staf Bocorkan Data Kasus Bupati Pemalang, KPK Susun Protap Dokumen Rahasia




(ial/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Diproyeksi Fluktuatif Pekan Depan, Ini Level Support dan Resistance-nya
• 20 jam lalu
0
thumb
Impor Melonjak, Defisit Dagang Vietnam Tembus USD 3,59 Miliar Juli 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Industri Aesthetic Medicine Indonesia Tumbuh Pesat, Dokter Soroti Perubahan Pola Pikir Pasien
• 11 jam lalu
0
thumb
Mentan Sebut Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka dalam 38 Perkara Dugaan Penyimpangan Beras
• 5 jam lalu
0
thumb
Lanjut Ekskavasi Kawasa Situs Patiayam, BRIN Fokus Cari Fosil Gajah Elephas
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.