Polisi menangkap pria berinisial F karena mencuri laptop di sebuah kantor di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Pelaku merupakan karyawan di kantor tersebut.
Melalui akun Instagramnya, Senin (3/8/2026), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa pelaku datang ke kantor untuk membawa laptop karyawan pada hari libur.
"Pelaku yang merupakan karyawan kantor memanfaatkan momen hari libur untuk masuk ke ruangan dan mencuri laptop milik korban," tulis keterangannya.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Lalu, pada Sabtu, 25 Juli 2026, polisi menangkap pelaku di wilayah Tangerang.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita laptop korban, surat gadai, HP, sepatu, serta baju operasional kantor," jelasnya.
Polisi kemudian memeriksa pelaku. Kepada penyidik, pelaku mengaku menggadaikan laptop kantor tersebut untuk modal taruhan judi sepakbola.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku mencuri laptop kantor adalah untuk digadaikan sebagai modal taruhan judi bola pada malam final Piala Dunia," ucapnya.
Rencananya, pelaku akan menebus laptop tersebut jika dia menang judi. Namun apes, pelaku justru mengalami kekalahan dalam perjudian tersebut.
"Pelaku berniat menebus kembali laptop tersebut jika menang, namun ia justru mengalami kekalahan. Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukit dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
(rdh/fas)






Komentar (0)