MUNCULNYA kabinet bayangan (shadow cabinet) oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil belakangan ini, menarik untuk dicermati.
Gagasan tersebut bukan sekadar menawarkan format baru dalam mengkritik pemerintah, melainkan sesungguhnya merupakan respons atas melemahnya mekanisme check and balance dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pertanyaannya, mengapa sistem presidensial yang secara teori dirancang untuk menciptakan pengawasan antarlembaga justru tampak kehilangan daya kontrolnya?
Dalam teori ilmu negara dikenal berbagai sistem pemerintahan. Dua di antaranya yang paling berpengaruh adalah sistem parlementer yang berkembang di Inggris dan sistem presidensial yang berasal dari Amerika Serikat.
Keduanya memiliki cara berbeda dalam membangun keseimbangan kekuasaan (checks and balances), tetapi sama-sama bertujuan mencegah pemusatan kekuasaan pada satu pihak.
Dalam sistem parlementer, terdapat dua kekuatan politik yang lahir dari hasil pemilihan umum. Partai atau koalisi yang memperoleh mayoritas kursi di parlemen membentuk pemerintahan melalui kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Sebaliknya, partai yang berada di luar pemerintahan menjadi oposisi resmi. Oposisi inilah yang menjalankan fungsi pengawasan secara terus-menerus terhadap kebijakan pemerintah.
Baca juga: Politik Brankas: Hukum Bekerja dengan Dua Wajah
Bahkan, di Inggris dikenal Shadow Cabinet, yaitu kelompok anggota parlemen dari oposisi yang masing-masing membayangi kementerian tertentu dan secara sistematis mengkritisi serta menawarkan alternatif kebijakan pemerintah.
Model tersebut membuat fungsi kontrol berjalan efektif. Pemerintah sadar bahwa setiap kebijakan akan diuji oleh oposisi yang memiliki kapasitas dan legitimasi politik.
Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh pilihan kebijakan yang lebih beragam karena oposisi tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan solusi.
Berbeda dengan sistem parlementer, sistem presidensial memisahkan secara tegas cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan membentuk kabinet yang berada di luar parlemen. Sebaliknya, anggota parlemen tidak boleh merangkap sebagai menteri.
Pemisahan ini dimaksudkan agar parlemen dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah secara independen tanpa konflik kepentingan.
Prinsip tersebut merupakan inti dari doktrin checks and balances yang dikembangkan oleh para pemikir seperti Montesquieu dan kemudian dipraktikkan secara konsisten dalam sistem presidensial Amerika Serikat.
Tidak adanya perangkapan jabatan memungkinkan legislatif berdiri sejajar dengan eksekutif sehingga mekanisme saling mengawasi dapat berlangsung secara efektif.






Komentar (0)