Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku pencarian buron Harun Masiku yang masih belum menemukan titik terang hingga saat ini menjadi beban pimpinan KPK. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta lembaga antirasuah itu membentuk tim khusus (timsus) dalam memburu Harun.
"KPK harus lebih giat lagi, membentuk tim khusus menangkap keberadaan Harun Masiku," kata Yudi saat dihubungi, Senin (3/8/2026).
Yudi menyoroti sikap KPK yang terkesan jalan di tempat dalam mengejar Harun, khususnya usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto diketahui sempat ditetapkan oleh KPK atas dugaan melakukan suap bersama Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut Yudi, KPK juga harus menutup rapat wacana melanjutkan kasus Harun dengan mekanisme sidang in absentia atau persidangan tanpa menghadirkan Harun sebagai terdakwa. Dia menegaskan KPK memiliki beban moral dalam menangkap Harun seperti buronan-buronan lainnya.
"Pasca Hasto mendapatkan amnesti KPK sudah tidak lagi bergerak untuk mengembangkan kasus ini termasuk Harun Masiku belum tertangkap. KPK jangan mau cuci tangan melakukan sidang in absentia karena bagi saya Harun Masiku masih ada di luar sana," jelas Yudi.
Yudi mengatakan sidang in absentia bagi Harun merupakan kerugian bagi KPK. Pilihan itu juga semakin menguatkan dugaan kentalnya nuansa politis dalam menghilangnya Harun Masiku selama ini.
"Kalau dilakukan sidang in absentia yang terjadi adalah bahwa Harun Masiku kemudian akan mendapatkan keistimewaan juga karena dia tidak perlu hadir dalam persidangan. Ketika vonis dating dan jika vonisnya memberatkan dia, dia tetap hilang dan kalau ringan dia akan muncul. Jadi menurut saya Harun Masiku masih (menjadi) kotak pandora dalam kasus ini," katanya.
IM57+ Institute mengatakan KPK memiliki tanggung jawab moral dalam menuntaskan perburan terhadap buron Harun Masiku. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito meyakini lembaga antirasuah itu masih memiliki taji dalam menemukan mantan kader PDIP tersebut.
"Kami menyakini bahwa Harun Masiku tetap dapat ditemukan. Kami menyakini bahwa melalui kerja intelijen yang canggih dari KPK soal Harun Masiku ini dapat terselesaikan," kata Lakso saat dihubungi.
Lakso juga menyinggung pilihan untuk menyidangkan Harun secara in absentia. Meski diatur dalam Pasal 38 UU Tindak Pidana Korupsi, namun mekanisme itu tidak sesuai dalam tujuan KPK menuntaskan perkara Harun.
Dia menjelaskan, bahwa ketentuan sidang in absentia bermuara pada pemulihan aset hasil korupsi. Pada kasus Harun Masiku, kata Lakso, yang mencuat dan menjadi pertanyaan publik ialah siapa aktor di dalam dan luar KPK yang berperan sehingga Harun Masiku bisa buron dalam waktu lama.
"Kasus ini adalah soal bagaimana intervensi politik berdampak signifikan terhadap demokrasi (isu terkait jual beli kursi) dan penegakan hukum (isu intervensi sehingga menyebabkan dampak sampai adanya TWK). Inilah yang harus diperangi sehingga menurut kami penemuan Harun Masiku tetap harus menjadi prioritas," jelas Lakso.
(ygs/knv)






Komentar (0)