Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten atas Dugaan TPPU, Kerugian Capai Rp25,2 Miliar

tabloidbintang.com
8 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Artis seksi Diana Pungky melaporkan mantan asisten rumah tangga, YS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026 dan kini masih dalam penanganan penyidik.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, Diana melaporkan mantan asistennya yang selama ini dipercaya mengurus keuangan rumah tangganya.

"Laporan tersebut ditujukan terhadap Saudari YS dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang," kata Onkoseno kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, YS diketahui menjabat sebagai kepala pengurus rumah tangga Diana Pungky. Ia diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, Diana Pungky mengklaim mengalami kerugian yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar," ujar Onkoseno.

Sebagai bagian dari proses hukum, Diana juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Di antaranya berupa dokumen rekening koran hingga cek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh," jelas Onkoseno.

Sementara itu, Yulia telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7/2026).

Kuasa hukum Yulia, Septiadi Maulidin, mengatakan kliennya hadir untuk memberikan penjelasan awal terkait laporan yang diajukan Diana Pungky.

"Klien kami Yulia saat ini undangan klarifikasi, yang di mana yang dilaporkan oleh saudari Diana Pungky atas dugaan penggelapan dan TPPU," ujar Septiadi.

Pihak kuasa hukum menyatakan masih mempelajari seluruh materi laporan dan menilai setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

"Klien kami sangat kaget tiba-tiba di tanggal 1 Juli 2026, saudari Diana Pungky melaporkan klien kami di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan surat," kata kuasa hukum Yulia lainnya, Maxi Karepu.

Maxi juga mengungkapkan bahwa saat menerima laporan tersebut, pihaknya belum mengetahui besaran kerugian yang diklaim pelapor.

"Belum tercantum nominal kerugiannya, tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja tadi. Makanya harus diuji," tuturnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih mengumpulkan keterangan serta menganalisis alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bank Banten (BEKS) Raup Laba Bersih Rp21,3 Miliar hingga Juni 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Ratusan Siswa SMK di Makassar Ikuti Edukasi Keuangan dari Jasaraharja Putera
• 15 jam lalu
0
thumb
Tetapkan Harga Pelaksanaan Rights Issue, Saham BUVA Jatuh 7 Persen
• 49 menit lalu
0
thumb
Batik Jakarta Makin Dekat dengan Gen Z, Kembang Sepatu Jadi Inspirasi di IFW 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
5 Ide Lomba 17 Agustus 2026 untuk Anak TK, Seru untuk Peringati HUT ke-81 RI
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.