Grid.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta anggota Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bekasi dipecat. Bukan tanpa alasan, hal itu karena beberapa anggota Dishub Bekasi itu diduga melakukan pungli dan memeras sopir truk.
Hal itu terbongkar usai video dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk sebesar Rp1,7 juta viral di media sosial. Insiden ini terjadi di kawasan Pos Poncol, Jalan M. Hasibuan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Dalam video itu, tampak seorang pria yang merupakan warga mendatangi lima oknum Dishub Bekasi. Pria tersebut meminta uang yang disebut telah diminta dari seorang sopir truk segera dikembalikan.
"Pulangin duitnya semua! Sopir ini diminta Rp1,7 juta. Yang minta Rp1,7 siapa?" tanyanya.
Selain menegur masalah uang, pria dalam video tersebut juga mempertanyakan tindakan petugas yang mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik sopir.
"STNK pulangin! Dishub enggak boleh meriksa-meriksa STNK," ucapnya.
Benar saja, video itu langsung viral di jagat maya. Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ikut geram mendengar kabar tersebut.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Dedi Mulyadi minta anggota Dishub Bekasi dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat. Permintaan itu disampaikan Dedi di akun Instagramnya @dedimulyadi71 dilansir pada Minggu (02/08/2026).
Di unggahan itu, Dedi mengaku kecewa berat dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Dishub Bekasi tersebut. Ia meminta agar oknum itu diberi sanksi tegas bahkan diberhentikan.
"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli, pemerasan terhadap para sopir," ujar Dedi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.
"Apakah dia ASN, P3K atau P3K paruh waktu, saya sudah menyampaikan kepada Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat," kata Dedi Mulyadi minta anggota Dishub Bekasi dipecat.
Sudah Dinonaktifkan
Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto menyebut lima oknum Dishub Bekasi itu telah dinonaktifkan. Langkah cepat pencopotan sementara ini dipilih untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan internal.
"Saat ini dari para petugas itu sudah dinonaktifkan agar bisa menjalankan proses pemeriksaan lanjutan," kata Tri Adhianto dalam keterangannya, Jumat (31/07/26) dilansir Wartakotalive.com.
Kepala Dishub (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, resmi memutuskan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggotanya itu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Keputusan ini dipilih setelah kelima oknum tersebut menjalani sidang kode etik secara internal di Dishub Kota Bekasi.
"Kami sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli," kata Zeno, Jumat.
Kelima oknum tersebut menerima pembekuan absensi lapangan dan ditarik ke Mako Dishub untuk mempermudah pemeriksaan.
"Kami pastikan kena unsur pelanggaran berat terkait pungli."
"Kelima oknum Dishub terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi," jelasnya. (*)
Baca Juga: Tolak Tawaran KDM Kerja di Gedung Sate, Satpam Bundaran HI Dapat Rejeki Nomplok Dipanggil ke Acara Andre Taulany Ini
Artikel Asli





Komentar (0)