Jadwal dan Tarif Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Timur Agustus 2026

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur bersama Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) DKI Jakarta kembali menghadirkan layanan Mobil Klinik Hewan Keliling sepanjang Agustus 2026. Program ini digelar untuk memberikan kemudahan akses kesehatan medis yang dekat dan terjangkau bagi pemelihara hewan di wilayah Jakarta Timur.
 

Baca Juga :

Info Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta 3 Agustus 2026

"Halo Warga Jakarta Timur! Kabar gembira untuk para pecinta hewan! Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta hadir di wilayah Jakarta Timur pada bulan Agustus ini hadir kembali! Yuk, pastikan anabul dan hewan peliharaan kesayanganmu selalu dalam kondisi prima dengan memanfaatkan layanan kami yang dekat dan harga dijangkau," rilis akun Instagram resmi @sudinkpkp.jaktim, dikutip Senin, 3 Agustus 2026.

Pihak Sudin KPKP Jakarta Timur menginformasikan bahwa jam operasional layanan ini berlangsung pukul 08.30 hingga 14.30 WIB. Selain itu, terdapat bonus khusus berupa goodiebag gratis bagi lima pendaftar pertama di setiap lokasi.

"Jangan sampai ketinggalan ya! Segera jadwalkan kunjunganmu dan bawa hewan peliharaan kesayanganmu. Bagikan juga informasi penting ini ke keluarga, teman, dan tetangga kalian! BONUS SPECIAL: Free 5 goodiebag untuk 5 pendaftar pertama!!!" tambah keterangan pengumuman tersebut.


Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: Dok. Antara.

Jadwal dan Lokasi Layanan pada Agustus 2026:
  • 3 dan 4 Agustus: UPT P2BPT Kel. Cibubur, Kec. Ciracas
  • 5 dan 6 Agustus: Kantor RW 09 Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit
  • 7 Agustus: Kantor Kelurahan Cawang, Kec. Kramat Jati
  • 10 dan 11 Agustus: Kantor Lurah Jatinegara, Kec. Cakung
  • 12 Agustus: Kantor Camat Makasar, Kel. Makasar, Kec. Makasar
  • 13 dan 14 Agustus: Kantor Camat Pulo Gadung, Kel. Jatinegara Kaum, Kec. Pulo Gadung

Layanan yang Tersedia dan Tarif Resminya

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut rincian tarif layanan kesehatan hewan:

Rawat Jalan (Klinik Reguler):
  • Pemeriksaan Kesehatan Hewan: Rp35.000
  • Pemeriksaan dan Pengobatan Kucing: Rp70.000
  • Pemeriksaan dan Pengobatan Anjing: Rp100.000
  • Pemeriksaan dan Pengobatan Kambing/Sapi: Rp100.000
Tindakan Ruang Operasi:
  • Operasi Kecil: Rp175.000
Layanan Steril (termasuk pemeriksaan, lab, dan tindakan):
  • Kucing: Rp400.000
  • Anjing: Rp700.000
Elektromedik:
  • USG (Ultrasonografi): Rp200.000
Pelayanan Laboratorium (Diagnostik):
  • Darah/Hematologi: Rp100.000/contoh/jenis

Layanan medis ini juga mencakup konsultasi dokter, vaksinasi, serta imunisasi bagi hewan peliharaan warga.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Malut United Pindah ke Jawa Tengah, Manajemen Beberkan Faktor Utamanya
• 23 jam lalu
0
thumb
Pria di Tangerang Gadai Laptop Kantor, Uangnya Dipakai Judi Piala Dunia
• 4 jam lalu
0
thumb
Basarnas Ungkap Kronologi Evakuasi Penumpang KMP Mutiara Santosa 2 yang Terbakar di Perairan Sumenep
• 23 jam lalu
0
thumb
Persebaya Store Direncanakan Hadir di Pasar Tunjungan, Dorong UMKM dan Ekonomi Surabaya
• 21 jam lalu
0
thumb
Foto: Spanyol Pasang Barikade Terapung Cegah Migran Masuk
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.