Rentetan kasus korupsi kembali mengguncang institusi kepala daerah. Terbaru, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tersandung kasus hukum.
Dalam operasi senyap yang digelar serempak di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari tersebut, KPK mengamankan total 21 orang. Selain Bupati Anom, tim juga sempat membawa istri Bupati, Noor Faizah, dan sejumlah pejabat teras Pemalang lainnya. Namun, setelah pemeriksaan, Noor Faizah dibebaskan bersama beberapa pejabat lainnya.
Dalam operasi ini, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp2,7 miliar yang diduga terkait dengan suap proyek fisik infrastruktur serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Jadi Pelaku Sekaligus Korban Pemerasan
Ada fakta unik dalam kasus ini. KPK mengungkapkan bahwa Bupati Anom bertindak sebagai pelaku sekaligus korban pemerasan. Modusnya, Anom meminta uang dari perangkat daerah dan pihak swasta. Uang tersebut kemudian digunakan Anom untuk menyuap oknum yang mengaku bisa membantu pengurusan perkaranya di KPK.
"Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian salah satunya digunakan untuk keperluan pribadinya Bupati, yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK dengan bertemu oknum KPK," ujar PLT Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip dari tayangan Metro This Week, Metro TV, Minggu, 2 Agustus 2026.
KPK telah menetapkan Anom sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, termasuk oknum anggota Polri yang bertugas di KPK, Inspektur Satu Setya Budi Dias Oktavianto. Meski demikian, saat ditemui awak media, Anom menepis segala tudingan terkait jual beli jabatan dan proyek tersebut.
Baca Juga :
Rumah dan Motor Mewah Kerabat Bupati Pemalang Disita KPKFenomena Korupsi Kepala Daerah di Jawa Tengah
Kasus Anom memperburuk citra kepemimpinan di Pemalang. Sebelumnya, bupati terdahulu, Mukti Agung Wibowo, juga meringkuk di penjara karena kasus serupa.
Di Jawa Tengah sendiri, tercatat sudah ada lima kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang tahun ini, di antaranya:
- Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
- Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
- Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
- Bupati Pati, Sudewo.
Secara nasional, dalam tujuh bulan pertama tahun 2026, total sudah 12 bupati dan wali kota yang menjadi pesakitan KPK dengan berbagai modus, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pemerasan. Antara Kebutuhan atau Kerakusan?
Maraknya kasus korupsi ini memicu kembali diskusi mengenai kesejahteraan kepala daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melemparkan wacana untuk merevisi aturan gaji dan tunjangan kepala daerah.
Tito menilai, total gaji kepala daerah yang saat ini berkisar di angka Rp6 juta per bulan sudah tidak relevan dengan biaya politik yang tinggi dalam Pilkada. "Sudah waktunya mungkin untuk dilakukan revisi. Tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah dan bicara dengan Menteri Keuangan serta Bappenas," kata Tito.
Sebagai informasi, gaji pokok bupati/wali kota saat ini hanya sebesar Rp2,1 juta dengan tunjangan jabatan Rp3,8 juta. Namun, di sisi lain, kepala daerah memiliki akses terhadap anggaran operasional yang cukup besar. Untuk Kabupaten Pemalang misalnya, dengan PAD sekitar Rp174 miliar, bupati berhak atas dana operasional setidaknya Rp600 juta per tahun.
Kini, publik kembali bertanya: apakah korupsi ini terjadi karena desakan kebutuhan akibat gaji yang minim, ataukah murni karena dorongan kerakusan?





Komentar (0)