JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat waktu maksimal 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan soal YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape melalui tayangan saat siaran langsung (live streaming).
Tenggat waktu tersebut diberikan usai surat teguran pertama dilayangkan Kemkomdigi kepada YouTube terkait konten dimaksud.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan apabila surat teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, maka pihaknya dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemkomdigi Tegur YouTube Buntut YouTuber Bigmo Diduga Ajak Anak Promosi Vape
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Kemkomdigi pun akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak.
Meutya juga menyebut pihaknya turut memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.
“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Kemkomdigi
- youtube
- Kemkomdigi tegur youtube
- bigmo
- vape
- promosi vape






Komentar (0)