PT DKI Jakarta Tolak Banding Jaksa atas Putusan Bebas Eko Setiawan, Ini Pertimbangannya

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas terdakwa Eko Setiawan.

Majelis hakim menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan dasar hukum yang tegas mengenai upaya banding atas putusan bebas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak adanya pengaturan yang jelas dalam KUHAP membuat permohonan banding terhadap putusan bebas tidak memiliki landasan hukum.

"Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak," demikian pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI.

Majelis juga menegaskan bahwa setiap upaya hukum dalam perkara pidana wajib memiliki dasar normatif yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, mekanisme banding terhadap putusan bebas tidak dapat dibentuk hanya melalui penafsiran hukum apabila tidak memiliki dasar yang jelas dalam KUHAP.

Pengacara Sebut Putusan Jadi Kepastian Hukum

Kuasa hukum Eko Setiawan, Lukas Woitila, menilai putusan PT DKI Jakarta menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi seluruh terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas secara sah di pengadilan tingkat pertama.

Menurut Lukas, putusan tersebut memberikan kepastian bahwa putusan bebas tidak dapat lagi menjadi objek banding oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Bagi kami, putusan PT DKI bukan semata menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami Eko Setiawan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh orang yang telah diadili secara jujur dan diputus bebas di pengadilan negeri," ujarnya.

Ia menilai putusan majelis hakim merupakan terobosan hukum yang mampu mengakhiri perdebatan panjang di kalangan akademisi maupun praktisi hukum mengenai boleh tidaknya jaksa mengajukan banding atas putusan bebas.

"Kami memaknai PT DKI Jakarta telah melakukan terobosan hukum yang progresif serta mengakhiri dinamika dan perdebatan mengenai apakah putusan bebas dapat diajukan banding. Dengan putusan ini, jawabannya menjadi jelas bahwa putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya banding," tegas Lukas.

Dinilai Sejalan dengan Pasal 244 KUHAP

Lukas menjelaskan bahwa pertimbangan hakim selaras dengan ketentuan Pasal 244 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa terdakwa yang diputus bebas harus segera dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Menurutnya, norma tersebut menunjukkan pembentuk undang-undang memang memberikan perlindungan hukum terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bebas.

Ia juga mengutip asas hukum pidana Ubi lex non distinguit, nec nos distinguere debemus, yang berarti apabila undang-undang tidak membedakan suatu ketentuan, maka penafsir hukum juga tidak boleh membuat pembedaan.

Dengan demikian, menurut Lukas, tidak ada ruang bagi penafsiran yang memperbolehkan banding atas putusan bebas apabila hal tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP.

Harap Jadi Pedoman bagi Jaksa di Seluruh Indonesia

Lukas berharap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum, dalam memahami batas kewenangan yang diberikan undang-undang.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Papua Tengah Dilanda Kekeringan dan Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem
• 16 jam lalu
0
thumb
Seno Mundur, Ian Kasela Sebut Radja Belum Mau Cari Drummer Baru
• 6 jam lalu
0
thumb
Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo
• 22 jam lalu
0
thumb
Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 4 Orang Positif Narkoba
• 12 jam lalu
0
thumb
G-Dragon Emban Misi Baru di UNESCO, Gaungkan Pelestarian Warisan Budaya Dunia
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.