BEKASI, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berisiko kembali menjadi korban setelah dipulangkan ke Indonesia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, peristiwa tersebut bisa terjadi apabila korban tidak memperoleh pekerjaan dan pendampingan yang memadai.
"Ini karena mereka juga butuh pekerjaan. Sementara saat ini lapangan pekerjaan sangat sulit di tengah kondisi ekonomi dan ketimpangan yang semakin lebar," ujar Anis kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2026).
Baca juga: Atlet Golf Jesslyn Wijaya Tak Diculik, Polisi Akan Hentikan Penyelidikan
Menurut Anis, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat banyak korban kesulitan memperoleh pekerjaan baru.
Di sisi lain, meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) serta terbatasnya kesempatan kerja membuat mereka kembali rentan menerima tawaran pekerjaan yang berisiko.
"Angkatan kerja saat ini cukup tinggi, fresh graduate sampai 10 juta. Tapi lapangan pekerjaan yang dijanjikan belum terealisasi, sementara mereka yang sudah bekerja juga terancam PHK," katanya.
Anis menilai situasi tersebut dapat memicu terjadinya reviktimisasi, yakni ketika korban kembali terjebak dalam jaringan perdagangan orang karena desakan ekonomi untuk yang kedua, ketiga, bahkan keempat kalinya.
Karena itu, Komnas HAM menilai penanganan TPPO tidak boleh berhenti pada proses penyelamatan dan pemulangan korban. Pemerintah juga harus memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh agar mampu membangun kembali kehidupan mereka.
Menurut Anis, pemulihan tersebut mencakup layanan kesehatan, pendampingan psikologis, reintegrasi sosial, bantuan hukum, hingga akses terhadap pekerjaan.
Komnas HAM pun merekomendasikan pemerintah memperkuat kebijakan pemulihan korban agar mereka tidak kembali menjadi sasaran sindikat perdagangan orang.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban TPPO Masih Lemah, Banyak Pelaku Tak Dijerat UU TPPO
Selain pemulihan, Komnas HAM juga mendorong penguatan upaya pencegahan hingga tingkat desa karena proses perekrutan korban umumnya bermula dari wilayah tersebut.
"Pemerintah desa perlu dilibatkan karena pola migrasi kita dimulai dari desa," kata Anis.
Ia menegaskan, penanganan TPPO membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan karena kondisi perdagangan orang di Indonesia semakin mengkahwatirkan.
"Ini membutuhkan langkah bersama, gerak bersama karena situasi TPPO sudah pada situasi darurat," ujar Anis.
Di sisi lain, Komnas HAM juga menilai perlindungan terhadap korban TPPO masih belum optimal.






Komentar (0)