Polsek Pademangan Tangkap 2 Pencuri Kabel Tanam

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polsek Pademangan menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel tanam di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kedua pelaku yang ditangkap, yakni AR, 45, dan TN, 44.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 29 Juli 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kabel tegangan menengah 20 kilovolt serta peralatan yang diduga untuk melakukan pencurian.

“Kami menangkap kedua pelaku pada Rabu (29 Juli 2026) pukul 01.42 WIB setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Doly Septian di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 2 Agustus 2026.

Dia mengatakan petugas juga menyita barang bukti berupa satu linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, satu pemotong, dua gunting, dan alat lainnya.

“Kami juga mengamankan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt dan tali tambang yang digunakan menarik kabel,” kata Doly Septian.

Dia mengatakan aksi pencurian kabel ini terjadi di Jalan Lodan Raya samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Jakarta Utara, sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut dia, setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan mengecek lokasi kejadian dan menyusuri sepanjang lokasi terjadi pencurian kabel. Kemudian, tim mencurigai sekelompok orang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan melakukan pengejaran.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Keduanya saat ini diproses lebih lanjut,” kata Doly Septian.

Ilustrasi. Dok. Medcom.id

Baca Juga :

Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Gembos Ban Rp1,2 Miliar di Kalideres Jakbar

Doly Septian menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pidana ini dan uang hasil penjualan kabel akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba

“Kami sudah tes urine kedua pelaku dan dinyatakan positif narkoba,” kata Doly Septian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 jo Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo pengeroyokan terhadap barang. Kedua pelaku diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BYD Kejar Target Jual 5 Juta Mobil Tahun Ini, Butuh 530 Unit per Bulan
• 14 jam lalu
0
thumb
Tradisi Pojhien di Bondowoso, Atraksi Menari di Ujung Bambu 12 Meter Tanpa Pengaman
• 9 jam lalu
0
thumb
Muktamar NU Harus Lahirkan Ketum yang Berintegritas
• 7 jam lalu
0
thumb
Piala Presiden 2026: Suporter Masih Diupayakan Hadir di Semifinal dan Final
• 4 jam lalu
0
thumb
Tanggal Merah dan Long Weekend Agustus 2026, Siapkan Rencana Liburan
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.