Pemerintah Didesak Segera Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Dana MBG dari Pendidikan

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor PUU-XXIV/2026 yang disampaikan Kamis (30/7) kemarin.

Diketahui, putusan 40/PUU-XXIV/2026 berisi perintah pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari postur pendidikan di APBN.

BACA JUGA: Ratusan Murid SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Pengobatan

"Itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, karena ini masalah yang sangat teknokratik,” kata dia kepada awak media, Minggu (2/8).

Menurut Fikri, upaya menyegerakan putusan demi menjaga tata kelola penyelenggaraan MBG dan menguatkan muruah Indonesia sebagai negara hukum.

BACA JUGA: MK Putuskan MBG Tak Gunakan Anggaran Pendidikan, Kepala BGN: Kami Laksanakan Putusan Negara

“Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” kata legislator fraksi PKS itu.

Fikri mengaku bakal mendukung program-program pemerintah asal dijalankan dengan fondasi aturan yang tepat.

BACA JUGA: MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas Guru

Menurutnya, program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Unggulan Garuda seharusnya dilaksanakan bertahap.

"Harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi,” kata Fikri.

Dia mengatakan putusan MK terkait pemisahan anggaran MBG dalam postur pendidikan akan berimbas langsung pada perumusan regulasi di legislatif.

Terutama, kata legislator Dapil IX Jawa Tengah IX itu, terkait upaya parlemen membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Fikri mengatakan RUU Sisdiknas memang tidak membahas detail anggaran, berbeda dengan UU APBN yang mengatur pengalokasian hingga perincian pagu.

Menurut dia, parlemen bakal memperjelas kembali diksi pendidikan dalam UU Sisdiknas agar tak diterjemahkan luas yang membuat anggaran MBG masuk postur pengajaran di APBN.

"Putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas,” ujarnya. (ast/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima MBG Disebut Gerus Anggaran Negara, Sudaryono: Saya Gemas Melihat Medsos


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Progres Pesat Jembatan Salujambu Dukung Mobilitas dan Ekonomi Luwu-Luwu Utara
• 1 jam lalu
0
thumb
PBTI Sebut Kejuaraan Asia Jadi Tonggak Penting Perkembangan Taekwondo Indonesia
• 7 jam lalu
0
thumb
Hal yang Dilakukan Orang dengan Kecerdasan Emosional Rendah
• 17 jam lalu
0
thumb
Jumlah Imigran Tewas saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang
• 5 jam lalu
0
thumb
PT TTL percepat layanan logistik nasional lewat EAZI
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.