JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus polisi aktif, Setya Budi Dias Oktavianto, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Berapa hartanya?
Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Dias melaporkan harta kekayaannya terakhir kali ke KPK pada 19 Februari 2026 dengan jabatan pengelola keprotokolan di KPK, Setya Budi Dias punya harta kekayaan Rp 761.600.000.
Baca juga: Tersangka OTT Pemalang Ternyata Ayah dan Anak, Ketua Ormas dan Staf KPK
Aset terbesar yang dimiliki Dias berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 490.000.000.
Dia tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di kota Kendal.
Selain itu, Dias juga alat transportasi dan mesin senilai Rp 215.000.000. Dia tercatat memiliki dua unit motor merek Honda Vario dan CB150R.
Dia juga memiliki satu unit mobil Suzuki Baleno.
Dias juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 4.500.000, kas dan setara kas senilai Rp 57.100.000. Namun, dia juga memiliki hutang Rp 5.000.000.
Dengan demikian, Dias memiliki total harta kekayaan senilai Rp 761.600.000.
Baca juga: Staf KPK Jadi Tersangka, Diduga Peras Bupati Pemalang
Dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang yang diperas staf KPKSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta pada Kamis (30/7/2026).
Selain dua tersangka itu, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias.
Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
KPK mengatakan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Awal Mula Bupati Pemalang Bertemu Pegawai KPK, Berujung Diperas Rp 2 Miliar






Komentar (0)