Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak di Bawah Umur

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga :
Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape
Kronologi Bigmo Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Promosikan Liquid Vape

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya di Jakarta, Minggu.

Hal ini menyusul temuan konten promosi produk vape oleh kreator konten YouTube, Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

Meutya menjelaskan, surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.

Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Apabila Surat Teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Baca Juga :
Bigmo Minta Maaf Usai Diduga Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape
Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Harus Ditangkap!
Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Cipongkor, Rajiv Tekankan Pentingnya Pemulihan Psikologis

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Absen di Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI
• 22 jam lalu
0
thumb
Demi Target Besar 2029, Jokowi Minta PSI Ubah Cara Kerja Organisasi
• 21 jam lalu
0
thumb
Pertarungan Sengit 2 Jam 45 Menit, Isaac Becroft Sabet Gelar Juara M-15 Bali
• 1 jam lalu
0
thumb
PM Narendra Modi Resmikan Bandara Internasional Alluri Sitarama Raju untuk Perkuat Konektivitas India dan Asia Tenggara
• 7 jam lalu
0
thumb
Samsung Prediksi Kekurangan Chip Berlangsung hingga 2028
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.