Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, berencana meminjam Rp 786,573 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk memenuhi kebutuhan pos pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Dengan adanya pinjaman tersebut, maka proyeksi defisit APBD Jember 2027 nyaris mencapai Rp 1 triliun, yakni Rp 987,045 miliar. Rp 200,472 miliar di antaranya adalah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2026.
Sejumlah fraksi di DPRD Jember, kecuali Fraksi Partai Gerindra, sudah menunjukkan tanda penolakan. Namun Pejabat Sekretaris Daerah Achmad Imam Fauzi memiliki sejumlah dalil argimentasi peminjaman dana tersebut.
Dalil pertama adalah soal keabsahan utang. “Pertanyaan kritisnya: pinjaman itu halal apa haram? Ia termasuk komponen creative financing,” kata Fauzi, alam rapat membahas Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jumat (31/7/2026).
Pinjaman tersebut dimungkinkan dalam Undang-Uundang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, serta peraturan pemerintah yang mengatur pinjaman daerah kepada pemerintah pusat.
Dalil kedua adalah dalil kepentingan publik. Menurut Fauzi, dana pinjaman dari Kementerian Keuangan dialokasikan untuk membiayai empat kegiatan pembangunan. Dua di antaranya untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 400 miliar, dan pengadaan penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp 200 miliar.
Pemasangan 41.9342 titik penerangan jalan umum di 226 desa dan 22 kelurahan ini untuk memenuhi aspirasi masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan dan kanal Wadul Guse. Diperkirakan pemasangan PJU ini membutuhkan anggaran Rp 628,98 miliar dengan asumsi satu titik PJU membutuhkan anggaran Rp 15 juta
Sementara itu untuk perbaikan jalan, Pemkab Jember memperkirakan kebutuhan perbaikan 527,68 kilometer jalan yang rusak berat dan ringan mencapai Rp 525,228 miliar. Rincinannya, Rp 81,604 miliar untuk perbaikan jalan rusak ringan dan Rp 443,624 miliar untuk perbaikan jalan rusak berat.
Pembangunan infrastruktur pekerjaan umum ini untuk mengoptimalkan momentum pembangunan Jember. “Apabila penundaan pembangunan terjadi hanya karena APBD yang tidak memadai, dapat mengakibatkan kenaikan biaya konstruksi pada masa depan dan hilangnya potensi pemanfaatan ekonomi bagi masyarakat Jember,” kata Fauzi.
Fauzi mengingatkan, indeks harga bulanan sektor pekerjaan umum pada Juni 2026 naik 2,22 persen per bulan, setara dengan 26,64 persen per tahun. Sementara untuk tiga tahun diperkirakan mencapai kurang lebih 79,92 persen.
“Volatilitas bahan konstruksi dipengaruhi dinamika pasar regional dan global,” kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam yang berkepala plontos ini.
Indeks harga bulanan dan volatolitas bahan konstruksi, menurut Fauzi, membalik logika mahalnya pinjaman katena bunga. “Bunga pinjaman adalah 6 persen per tahun. Sementara Kenaikan harga 26 persen per tahun. Justru ada benefit 20 persen yang kita peroleh yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 150 miliar,” katanya.
Sementara untuk sektor kesehatan, utang tersebut untuk pengadaan gedung dan alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi sebesar Rp 130 miliar serta pengadaan gedung dan tempat tidur pasien di Rumah Sakit Daerah Balung sebesar Rp 56,583 miliar.
Pinjaman itu, menurut Fauzi, juga dialokasikan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan. “Kondisi eksisting saat ini, BOR (Bed Occupancy Ratio) dua rumah sakir daerah tersebut sangat tinggi, sehingg muncul urgensi untuk perluasan,” katanya.
Dengan pembangunan ini, menurut Fauzi antrean pasien akan terkurangi dan kapasitas BOR meningkat. “Tenaga kesehatan pun terserap,” katanya.
Fauzi menjamin, utang tersebut tidak membebani kepala daerah periode berikutnya. “Padahal pilihannya di aturan teknis bisa melampaui akhir jabatan atau tidak. Namun Bupati tidak mau mengambil itu (melampaui masa jabatan),” katanya.
“Pembayaran pokok utang beserta bunga dibayarkan oleh kedua rumah sakit daerah melalui penerimaan BLUD (Bantuan Layanan Umum Daerah),” kata Fauzi.
Saat ini, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember Yuliana Harimurti, pihaknya sedang mengajukan harmonisasi peraturan bupati yang memperbolehkan pemerintah daerah mengambil sisa lebih perhitungan anggaran BLUD untuk membayar angsuran utang.
“Jadi ketika rumah sakit sudah menggunakan pinjaman untuk membangun dan sudah menghasilkan, naka rumah sakit harus menyisihkan uang untuk mengangsur pokok dan bunga pinjaman. Tetapi di dalam akuntansi, nanti tulisannya ada di APBD. Itu namanya neraca konsolidasi,” kata Yuliana.
Fauzi mengatakan, utang untuk pelayanan dasar ini dinilai secara ketat oleh Kementerian Keuangan. “Tidak serta-merta disetujui dan ini bukan utang kepada bank,” katanya.
Menurut Yuliana, Pemkab Jember sebenarnya mendapat pagu pinjaman Rp 1 triliun. “Tapi kita tidak berani. Saya yang enggak berani,” katanya.
Selain harus meminta persetujuan DPRD Jember, rencana pinjaman daerah ini harus disetujui Kementerian Keuangan, Kenenterian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kementerian Keuangan akan menghitung lebih dulu kemampuan fiskal Pemkab Jember dan keuangan dua rumah sakit daerah. “Jadi bukan saya yang menghitung,” kata Yuliana.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengingatkan, bahwa pendapatan BLUD tercatat sebagai pendapatan daerah dalam APBD. “Pendapatan Asli Daerah terbesar kita justru dari pendapatan BLUD. Jadi, jangan sampai kita dibelok-belokkan bahwa utang ini enggak membebani APBD dengan alasan kita nyicilnya pakai pendapatan rumah sakit sendiri,” katanya. [wir/aje]





Komentar (0)