JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan bahwa anggaran MBG akan lebih baik dikeluarkan dari anggaran pendidikan lebih cepat dari 2028 sebagaimana putusan majelis hakim konstitusi, yakni pada APBN 2027. Mungkinkah?
"Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan pasal 31 ayat 4 UUDNRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di sidang MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: MK: Lebih Baik Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Sejak APBN 2027
Namun demikian, saran agar MBG keluar dari anggaran pendidikan 2027 itu bukanlah putusan MK.
Putusan MK untuk perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu memberi waktu MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan sampai 2028.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca juga: Melihat Pagu Anggaran BGN 2027 Rp 270 Triliun Sebelum Putusan MK soal MBG
Purbaya: Kalau 2028 ya 2028
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Rancangan Undang-Undang APBN saat ini sudah berproses memasuki tahap akhir sehingga tidak akan diubah.
Maka, perubahan APBN yang memuat pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan akan dieksekusi untuk APBN 2028.
Baca juga: Purbaya Ikuti Putusan MK, Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028
"Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)