Soal Perpres Larangan Penyebaran Budaya LGBT, Doli: Seharusnya Dilanjutkan ke UU

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan dibentuknya undang-undang terkait LGBT setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Diketahui, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter di Perpres Nomor 111 itu.

BACA JUGA: MMS PKS Hasilkan 4 Putusan, Salah Satunya soal LGBTQ

Doli setuju dengan penerbitan Perpres Nomor 111 dan meminta aturan ditindaklanjuti ke undang-undang. 

"Seharusnya dilanjutkan dengan adanya UU. Indonesia harus punya UU terkait masalah LGBT itu, dan itu mendesak," kata dia kepada awak media, Minggu (2/8).

BACA JUGA: ASN Terlibat Jaringan LGBT Bakal Langsung Dipecat

Doli menuturkan situasi dunia saat ini makin berbahaya dan merasa penyebaran LGBTQ memang menjadi ancaman nonmiliter. 

"Jadi, apabila ingin menjaga kedaulatan, keamanan, kebesaran dan kemajuan bangsa, maka Indonesia harus bebas dari bahaya LGBT," kata legislator fraksi Golkar itu.

BACA JUGA: MUI Jabar Soroti LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter

Doli mengatakan tindakan dan aktivitas untuk melawan LGBT ini harus total dan terintegrasi, sehingga perlu undang-undang yang mengatur.

"Ya, walaupun saya belum dapat informasi terkait soal kurikulum yang sedang disusun oleh Kemenag, tetapi saya setuju terhadap upaya apapun untuk menghadapi LGBT," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkit Pancasila menyikapi langkah penerbitan Perpres Nomor 111.

"Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan bahwa tidak ada satu pun agama di tanah air ini yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT," katanya. 

Yusril menyatakan pemerintah tidak mempermasalahkan apabila kebijakan tersebut diperdebatkan, baik dalam forum akademik maupun politik. 

Dia menegaskan setiap pihak tetap perlu menghormati ketentuan yang telah ditetapkan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter.

Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," kata Yusril. (ast/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pertamina Patra Niaga Pastikan Mobil Tangki di Insiden Tanah Bumbu Bukan Armada Operasional
• 57 menit lalu
0
thumb
Trump Mulai Ketakutan, Target Balasan Iran tak Sebatas Kawasan Teluk
• 10 jam lalu
0
thumb
Bukan Cuma Sirene dan Rotator, Bagian Ini Juga Penting di Mobil Ambulans
• 19 jam lalu
0
thumb
BGN Suspend SPPG Karangturi Usai 707 Orang Diduga Keracunan MBG
• 7 jam lalu
0
thumb
Sepekan humaniora, anggaran MBG hingga Zikir dan Doa Kebangsaan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.