DPRD DKI Jakarta Minta Usulan Obligasi Rp3,5 Triliun Dibahas Rapat Banggar

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Komposisi program dalam usulan obligasi itu masih dapat berubah setelah Banggar menerima masukan dari seluruh komisi.

DPRD DKI Jakarta Minta Usulan Obligasi Rp3,5 Triliun Dibahas Rapat Banggar

IDXChannel - DPRD DKI Jakarta menyepakati usulan nilai obligasi daerah sebesar Rp3,5 triliun dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, kesepakatan itu baru mencakup nilai obligasi, sedangkan rincian kegiatan yang akan dibiayai masih bersifat sementara karena sejumlah program berkaitan dengan ruang lingkup komisi lain.

Baca Juga:
Mendagri Ingatkan DKI Soal Kemampuan Bayar Utang Obligasi, Begini Respons Gubernur Pramono

“Angkanya kita ketuk Rp3,5 triliun. Mengenai programnya, kita serahkan untuk disesuaikan dan dibahas dalam rapat Banggar,” kata Dimaz, Minggu (2/8/2026).

Dia menambahkan, komposisi program dalam usulan obligasi itu masih dapat berubah setelah Banggar menerima masukan dari seluruh komisi. Selain itu, pencairan obligasi juga akan disesuaikan dengan lini masa pekerjaan, terutama pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.

Baca Juga:
Kemenkeu Bakal Kaji Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, Pramono: Mohon Kajiannya Disegerakan

Namun, kendati nilai usulan telah disepakati, DPRD DKI Jakarta meminta eksekutif agar melengkapi dasar regulasi, kajian kelayakan proyek, pembentukan dana cadangan, serta skema pembayaran obligasi.

“Kami harus benar-benar memiliki dasar untuk menentukan apakah obligasi daerah ini layak disetujui atau tidak,” katanya.

Baca Juga:
Pramono Pastikan Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Tak akan Bebani Gubernur Selanjutnya

Menurut dia, tenor obligasi selama tujuh tahun melampaui sisa masa jabatan gubernur sehingga berpotensi meninggalkan kewajiban pembayaran kepada pemerintahan berikutnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga perlu menyiapkan dana cadangan sekitar Rp500 miliar setiap tahun.

Dia menyebutkan kewajiban tersebut dapat mengurangi ruang fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk membiayai pelayanan sosial dan program prioritas lainnya.

“Ini akan menjadi beban APBD berikutnya. Karena itu, kemampuan membayar dan pembentukan dana cadangan harus dihitung secara cermat,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengendara Motor Tabrak Water Barrier Proyek Galian di Jalan Merdeka Bandung
• 3 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Iuran per 2 Agustus
• 8 jam lalu
0
thumb
Aturan Pilah Sampah Berlaku di Makassar, Ada yang Buang Sampah di Lahan Kosong
• 2 jam lalu
0
thumb
Persija Jaga Asa ke Semifinal Piala Presiden Elite 2026, Shin Tae-yong Puji Mental Pantang Menyerah
• 21 jam lalu
0
thumb
1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Laga Aston Villa vs Indonesia All Stars di GBK Malam Ini
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.