Mengapa Kepala Daerah Ramai-ramai Minta Kenaikan Gaji?

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Mengapa belasan kepala daerah hasil Pilkada 2024 ditangkap KPK?
  2. Tepatkah mencegah korupsi dengan memberikan insentif berbasis PAD bagi kepala daerah?
  3. Mengapa muncul permintaan kenaikan gaji kepala daerah?
  4. Bagaimana Kabinet Bayangan merespons usulan kenaikan gaji kepala daerah?
  5. Bagaimana menutup celah korupsi kepala daerah?
1. Mengapa belasan kepala daerah hasil Pilkada 2024 ditangkap KPK?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap akar permasalahan yang menjadikan belasan kepala daerah belakangan ini terjerat kasus korupsi. Salah satunya terkait tingginya ongkos politik untuk menjadi kepala daerah yang tak sebanding dengan perolehan gaji saat menjabat. Selain itu, ada juga yang korupsi karena ingin mengumpulkan kekayaan pribadi dengan menjadi kepala daerah.

”Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum, bahwa untuk menjadi kepala daerah itu tidak gratis. Biayanya tinggi. Tapi, gajinya berapa? Kepala daerah itu Rp 6 juta lebih, ya. Kemudian, ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Di sisi lain, menurut Tito, pemerintah tidak bisa mengawasi secara terus-menerus kepala daerah. Celah ini dimanfaatkan oleh para oknum dengan mengakali sistem, termasuk hingga menerima gratifikasi yang jelas-jelas melanggar hukum.

Baca JugaSebanyak 15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK, Apa Akar Masalahnya?
2. Tepatkah mencegah korupsi dengan memberikan insentif berbasis PAD bagi kepala daerah?

Wacana pemberian insentif bermula dari pernyataan Tito saat menyoroti 15 kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang ditangkap dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak 2025. Ia melihat terus bertambahnya kepala daerah yang korupsi, salah satunya, karena rendahnya gaji dan tunjangan mereka.

Berkaca pada hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerima usulan pemberian insentif tambahan bagi kepala daerah yang berbasis pada besaran pendapatan asli daerah (PAD). Jika kepala daerah dapat meningkatkan PAD, misalnya, insentif bisa diberikan. Usulan ini, kini, tengah dikaji oleh Kemendagri bersama instansi pemerintah terkait lainnya dan juga dengan DPR.

Namun, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menolak usulan itu. Menurut dia, usulan tersebut memiliki cacat logika sejak awal. Skema itu seolah mengandaikan bahwa korupsi dapat dikurangi hanya dengan menambah pundi-pundi kekayaan pejabat.

”Padahal, akar persoalannya terletak pada mahalnya biaya politik, lemahnya pengawasan, dan besarnya peluang rente dari kewenangan publik,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Baca JugaWacana Insentif Berbasis PAD bagi Kepala Daerah, Tepatkah untuk Cegah Korupsi?
3. Mengapa muncul permintaan kenaikan gaji kepala daerah?

Asosiasi kepala daerah meminta pemerintah menaikkan remunerasi kepala dan wakil kepala daerah karena dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan beban kerja yang terus meningkat. Pemerintah pun membuka peluang merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah. Reformulasi hak keuangan akan dilakukan dengan tetap berbasis capaian kinerja. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi mengatakan, terdapat berbagai persoalan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengatur gaji, tunjangan, hingga biaya penunjang operasional. Kompleksitas tugas kepala daerah saat ini jauh berbeda dibandingkan dengan ketika aturan tersebut diterbitkan.

Menurut Bursah, kepala daerah kini tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan, tetapi juga harus menghadapi berbagai persoalan sosial, lingkungan, hingga konflik pengelolaan sumber daya alam.

”Regulasi terkait hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah yang saat ini semakin berat dan kompleks,” ujar Bursah.

Baca JugaBeban Kerja Meningkat, Kepala Daerah Minta Gaji Naik
4. Bagaimana Kabinet Bayangan merespons usulan kenaikan gaji kepala daerah?

Usulan kenaikan remunerasi kepala dan wakil kepala daerah kembali mengemuka. Salah satu alasannya adalah karena korupsi yang kian marak. Namun, hal ini dinilai kontraproduktif dan dianggap tidak berempati dengan kondisi ekonomi masyarakat yang serba sulit.

Menteri Keuangan dan Tata Kelola Anggaran Kabinet Bayangan Bhima Yudhistira Adhinegara, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (31/7/2026), berpendapat, pemerintah sebaiknya lebih mementingkan tercapainya fungsi pelayanan publik di daerah ketimbang memikirkan kenaikan gaji.

”Sebenarnya kebijakan (naik gaji kepala daerah) enggak tepat, ya, di tengah situasi sekarang ada efisiensi anggaran dari transfer daerah. Jadi, usulan kenaikan gaji gitu justru tidak punya empati dan juga ini kontraproduktif. Sekarang yang dibutuhkan adalah menjaga fungsi-fungsi pelayanan publik di daerah,” kata Bhima.

Baca JugaKepala Daerah Usul Naik Gaji, Menkeu Kabinet Bayangan: Tidak Punya Empati
5. Bagaimana menutup celah korupsi kepala daerah?

Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama menilai mahalnya biaya politik dan korupsi kepala daerah berakar pada sistem pendanaan politik yang tidak transparan dan tidak terregulasi dengan balik. ”Kami melihatnya dari aspek regulasi dana kampanye yang sangat urgen untuk diperbaiki dengan mengedepankan aspek transparansi serta akuntabilitas dari segi penerimaaan dan penggunaannya,” jelas Heroik.

Pada akhirnya, di tengah sorotan praktik pilkada langsung yang dikaitkan dengan maraknya kepala daerah terjerat korupsi akibat mahalnya biaya politik, Perludem menilai bukan soal mekanisme pilkada langsungnya yang jadi persoalan, melainkan reformasi regulasi dana kampanye yang menjadi salah satu agenda penting. Dengan sistem dana kampanye yang lebih transparan dan akuntabel, tekanan untuk melakukan korupsi dapat dikurangi.

Penguatan regulasi terkait transparansi dan akuntabilitas pembiayaan politik ini diharapkan menjadi upaya untuk mempersempit praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah. Bagaimanapun, mempersempit ruang korupsi kepala daerah tidak cukup hanya dengan mengandalkan penegakan hukum. Reformasi sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah harus dilakukan secara bersamaan.

Baca JugaMenutup Celah Korupsi Kepala Daerah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Heboh Sejumlah Mall di Jakarta Pasang Pagar Tinggi, Pramono: Mengganggu Kenyamanan
• 4 jam lalu
0
thumb
PT TTL percepat layanan logistik nasional lewat EAZI
• 15 jam lalu
0
thumb
Skuad PSIM Lengkap Pekan Ini, Jean-Paul van Gastel Agendakan 6 Laga Pramusim setelah Uji Coba Perdana
• 9 jam lalu
0
thumb
Fans Timnas Indonesia Khawatir Permainan Kotor Doan Van Hau Jelang Hadapi Vietnam, Singgung Nasib Evan Dimas
• 7 jam lalu
0
thumb
Pramono Anung: Jakarta Aman, Mal Tak Perlu Pasang Pagar Besi Tinggi
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.