Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk senilai Rp 1,7 juta. Petugas tersebut terancam dipecat.
Kasus dugaan pungli itu mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam video yang dilihat detikcom, Sabtu (1/8/2026), seorang perekam mendatangi sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi yang tengah berada di dalam sebuah ruangan. Perekam juga membawa seorang sopir truk yang diduga menjadi korban pungli.
Perekam kemudian meminta sopir truk menunjukkan petugas yang diduga membawa dan memintai uang darinya. Sopir tersebut lantas menunjuk salah seorang petugas yang berada di lokasi.
Dalam video itu juga terlihat sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungli terhadap sopir truk. Uang tersebut selanjutnya dikembalikan kepada sopir yang mengaku menjadi korban.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), buka suara soal dugaan pungli tersebut. Ia kecewa terhadap perilaku petugas Dishub Kota Bekasi itu. KDM telah berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti.
"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir, dan tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi," kata KDM, melalui akun Instagramnya, Sabtu (1/8/2026).
(eva/wnv)






Komentar (0)