JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, menyoroti potensi perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Sutrimo dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal ini disampaikan Zaenur menanggapi permintaan perlindungan yang diajukan saksi kunci kasus TPPU Febrie, Ferry Hongkiriwang, kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia menambahkan, penyidik harus mendalami potensi obstruction of justice dalam kasus Febrie dan kasus kematian Sutrimo yang disebut bekerja di rumah eks Jampidsus tersebut.
"Ini sangat penting didalami oleh penegak hukum, mulai dari mengungkap kematian S (Sutrimo) dengan jelas menggunakan scientific crime investigation dan harus mencari apakah ini memiliki keterkaitan dengan perkara FA (Febrie Adriansyah)," kata Zaenur dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga: Disebut sebagai Pegawai Eks Jampidsus, Kejagung Enggan Komentari Kematian Sutrimo
"Kalau memiliki keterkaitan dengan perkara FA, maka harus dilihat kemungkinan adanya obstruction of justice, merintangi penyidikan."
Lebih lanjut, dia meminta LPSK secara aktif mengidentifikasi dan melindungi saksi-saksi terkait kasus kematian Sutrimo dan kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Akademisi UGM itu menilai Febrie yang menjadi tersangka dugaan TPPU memiliki jejaring luas yang dikhawatirkan mengganggu penyidikan.
"Jampidsus ini, bayangkan ya, bintang tiga di institusi kejaksaan, juga terkait dengan orang-orang yang memiliki kedudukan sangat tinggi di institusi sipil maupun institusi lain. Tentu ini bukan orang biasa dan dikhawatirkan jejaringnya masih beroperasi," kata Zaenur.
Dia pun menekankan LPSK memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melindungi saksi secara proaktif. Menurutnya, jangan sampai kematian Sutrimo mengirimkan teror bagi saksi-saksi yang terkait dugaan TPPU Febrie.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- sutrimo
- febrie adriansyah
- peneliti pukat ugm
- lpsk
- obstruction of justice
- perintangan penyidikan






Komentar (0)