Vicky Prasetyo Kena Dua Laporan Polisi, Dugaan TPPU Rp500 Juta Bikin Heboh

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Presenter dan publik figur Vicky Prasetyo kini menghadapi persoalan hukum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik diketahui sedang menangani dua laporan berbeda yang sama-sama berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, sementara salah satu di antaranya juga memuat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian karena satu laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan laporan lainnya masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, penyidik telah menemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum pada salah satu perkara yang menyeret nama Vicky Prasetyo.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan bahwa saat ini terdapat dua laporan yang sedang diproses oleh penyidik.

"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno kepada wartawan Sabtu (1/8/2026).

Laporan pertama diketahui diajukan oleh pelapor berinisial RAS. Menurut Onkoseno, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

"Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS," ujarnya.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, status penanganan kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut sudah ada saksi-saksi yang diperiksa, perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dari RAS tidak hanya memuat dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial TA pada Juli 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan juga berkaitan dengan penipuan dan atau penggelapan.

"Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Onkoseno.

Berbeda dengan laporan pertama, perkara kedua masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah unsur-unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mal Dipagari Tinggi, Polda Metro: Jakarta Aman, Jangan Berasumsi
• 19 jam lalu
0
thumb
Kapolrestabes Palembang Jenguk Korban Jambret yang Alami Luka Tusuk di Kepala
• 20 jam lalu
0
thumb
Unai Emery Puji Permainan Indonesia All Stars saat Hadapi Aston Villa: Mereka Memiliki Level yang Sangat Bagus!
• 19 jam lalu
0
thumb
Akui Tak Berniat Podcast Bareng Sarwendah, Denny Sumargo Justru Minta Ruben Onsu Datang, Terungkap Alasannya
• 5 jam lalu
0
thumb
Korban Tewas Kebakaran KM Mutiara Sentosa Capai 4 Orang
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.