Kapolrestabes Palembang Jenguk Korban Jambret yang Alami Luka Tusuk di Kepala

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Palembang, tvOnenews.com - Sebagai bentuk keprihatinan atas musibah yang terjadi, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, membesuk dan memberi bantuan kepada seorang bocah 14 tahun inisial MAA di RS Bari Palembang. 

MAA sendiri diketahui sudah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret, yang terjadi pada Minggu (26/7/2026), sekitar pukul 20.08 WIB di Jalan Gersik, Lorong Amal Muslim, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.

Akibat peristiwa itu, korban yang merupakan pelajar SMPN 10 Palembang ini harus dilarikan ke rumah sakit, lantaran mengalami luka tusuk di kepala dan luka lecet di sekujur tubuhnya akibat terseret di jalan sekitar tujuh meter karena mencoba mempertahankan handphone miliknya yang telah berhasil dibawa kabur dua pelaku jambret.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, membenarkan telah mendatangi RS Bari Palembang, untuk membesuk serta memberi bantuan kepada korban curas jambret yang merupakan anak dibawah umur.

"Ya, benar kemarin kita membesuk dan memberi bantuan kepada korban curas, anak dibawah umur, yang pelakunya kemarin ada satu sudah berhasil ditangkap, juga anak dibawah umur," ucap Kombes Pol Sonny, pada Sabtu (1/8/2026).

Untuk kegiatan yang berlangsung pada Jumat (31/7/2026) kemarin itu, lanjut Kapolrestabes Palembang, berbarengan dengan kegiatan membesuk dan menanggung semua biaya pengobatan dan kerugian materil lainnya terhadap para korban kecelakaan lalu lintas beruntun yang dirawat di RS Hermina Jakabaring.

"Ini sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kami dari Polrestabes Palembang atas musibah yang terjadi. Untuk kondisi kesehatan anak dibawah umur yang jadi korban curas itu, sudah berangsur membaik," terangnya.

Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan untuk pelaku Curas yang telah berhasil ditangkap, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap mengedepankan ketentuan dalam sistem peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih dibawah umur.

"Bagi pelaku lain yang masih dalam pengejaran, diimbau untuk segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan tindakan tegas," tutupnya. (peb/wna)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketua MPR harap zikir dan doa perkuat persatuan dan kesatuan bangsa
• 3 jam lalu
0
thumb
Mestinya, di Mana Ada Sawah di Situ Ada Penyuluh
• 19 jam lalu
0
thumb
KPK Kirim Berkas Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Kasus Kuota Haji ke Pengadilan, Tunggu Jadwal Sidang
• 18 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 19.000 Jadi Rp 2.603.000 per Gram
• 18 jam lalu
0
thumb
Kata Wamenkomdigi Soal 83 Persen Perusahaan Indonesia Siap Adopsi AI: Kita Masih di Level Usage
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.