Liputan6.com, Jakarta - YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dipolisikan setelah diduga melibatkan anak-anak untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Pengaduan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pengaduan tersebut. Menurut dia, pengaduan yang diterima berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.
Advertisement
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Budi menjelaskan, pengaduan yang diterima masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Meski demikian, penyelidik telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut.
“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam potongan video yang beredar di media sosial, Bigmo terlihat mendatangi sebuah toko penjual liquid rokok elektrik.
Ia kemudian mengajak sejumlah anak yang berada di lokasi untuk masuk ke dalam tayangan dan mempromosikan salah satu merek liquid vape.




Komentar (0)