BKSDA Maluku melepasliarkan dua kakaktua koki di Hutan Adat Karangguli

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Ambon (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor Dobo melepasliarkan dua ekor burung kakaktua koki (Cacatua galerita) di Hutan Adat Karangguli, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Setelah melalui proses observasi dan dinyatakan dalam kondisi sehat, kedua kakaktua koki tersebut dikembalikan ke habitat alaminya di Hutan Adat Karangguli,” kata Kepala Seksi BKSDA Wilayah III Saumlaki Lebrina Serpara, melalui keterangan pers yang diterima di Ambon, Sabtu.

Pelepasliaran dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Aru dan Ketua Pemuda Desa Karangguli sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi di habitat alaminya.

Ia mengatakan, dua burung tersebut merupakan satwa hasil penyelamatan yang sebelumnya menjalani masa observasi di Stasiun Konservasi Satwa Dobo.

Baca juga: BKSDA Maluku melepasliarkan satwa dilindungi di kawasan TN Manusela

Menurut Lebrina, pelepasliaran ini menjadi bentuk kolaborasi antara BKSDA Maluku, UPTD KPH Kepulauan Aru, dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian satwa endemik Maluku.

Ia berharap keterlibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi terus diperkuat sehingga populasi satwa liar yang dilindungi dapat tetap terjaga di habitatnya.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung upaya konservasi serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku,” ujarnya.

Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan tujuh ekor satwa nuri ternate

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Kirim Berkas Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Kasus Kuota Haji ke Pengadilan, Tunggu Jadwal Sidang
• 12 jam lalu
0
thumb
Bos Lippo Mengaku Tak akan Pagari Mal
• 14 jam lalu
0
thumb
Transmart Gelar Diskon Gede-gedean, Harga Elektronik Dijamin Murah
• 3 jam lalu
0
thumb
Faris Abdul Hafizh, Pemain Akademi Persib Bandung yang Debut Senior di Piala Presiden 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Kapal Terbakar di Samarinda, Dipastikan Tak Ganggu Jadwal Pelayaran Penumpang
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.