JAKARTA - Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kegiatan serta pelestarian budaya Betawi.
Lutfi mengatakan, Jakarta akan genap berusia lima abad. Menurutnya, masyarakat Betawi sejak dahulu tidak pernah takut terhadap perubahan. Bahkan, masyarakat Betawi lahir dari perjumpaan dan tumbuh karena keterbukaan.
"Tapi, izinkan saya menyampaikan satu kegelisahan. Apa arti sebuah kota global apabila anak-anak kandungnya kehilangan rasa memiliki? Apa arti gedung-gedung yang menjulang tinggi mencakar langit apabila akar kebudayaannya perlahan menghilang? Apa arti kemajuan ekonomi apabila kebudayaan hanya menjadi dekorasi pada perayaan tahunan?" kata Lutfi saat berpidato dalam acara Milad ke-25 FBR di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026).
"Hari ini kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya berharap agar amanah undang-undang benar-benar diwujudkan melalui hadirnya Peraturan Gubernur tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi," katanya.
Menurut Lutfi, regulasi tersebut merupakan ikhtiar besar untuk melestarikan budaya Betawi. "Mengapa pergub ini begitu krusial bagi kami? Karena di dalam lembaran-lembaran kertas tersebut mengalir urat nadi perlindungan budaya dan ekonomi budaya masyarakat kita, betul?" ucapnya.
"Ini bukan sekadar regulasi di atas kertas, Pak Gubernur. Pergub ini adalah payung hukum yang melindungi sanggar-sanggar budaya kita, menghidupkan pengrajin, seniman, budayawan, dan membuka lapangan kerja bagi anak-anak Betawi agar mereka bisa mandiri secara ekonomi lewat jalur pelestarian dan pengembangan budaya mereka sendiri," tambahnya.





Komentar (0)