Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Terbaru, Tim 9 Kejagung menggeledah kediaman Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebit bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) malam. Rumah Febrie yang digeledah erlokasi di Jalan Radio I No. 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan.
"Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Anang menjelaskan, penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.
Meski demikian, Anang belum merinci secara detail temuan lain maupun barang berharga apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
(ond/jbr)






Komentar (0)