Pihak kepolisian memastikan berkas kasus pembacokan anggota kelompok silat segera masuk ke kejaksaan pada pekan depan.
AKBP David Manurung Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menerangkan, pihaknya mengusahakan agar kasus ini segera diproses hukum. Terlebih, saat ini proses pemberkasan sudah mencapai 80 persen.
“Untuk berkas perkara akan kami percepat. Tadi saya cek proses pemberkasan sudah ada sekitar 80 persen. Semoga pekan depan kami bisa melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan tahap satu,” katanya, Sabtu (1/8/2026).
Untuk diketahui, pemberkasan tahap satu yakni, pihak kepolisian mengirimkan berkas perkara pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diperiksa syarat formil dan materilnya, serta penerbitan catatan hasil penelitian berkas atau P-16.
Sementara itu, David juga menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian telah menangkap satu orang tersangka yang terlibat dalam pembacokan tersebut, serta dilakukan penahanan.
Dari hasil penyidikan lanjutan, diketahui ada satu tersangka lagi yang saat ini masih DPO.
“Kedua orang ini merupakan fakta dari rangkaian alat bukti yang didapatkan oleh penyidik dalam tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Satu orang sudah kami lakukan penanhanan, satu lainnya masih DPO inisial P,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari tersangka yang seorang debt collector menemukan mobil yang menunggak pembayaran di parkiran sebuah klub malam.
Saat akan menarik mobil itu, tukang parkir yang seorang anggota kelompok silat menghalau tersangka dan menanyakan surat penarikan.
“Dari situ keduanya terlibat percekcokan yang berujung pembacokan. Jadi motif sementara yang kami kantongi adalah adanya gesekan dari kedua pihak,” ungkapnya.
Adapun terkait kasus ini, tersangka dikenai Pasal 262 KUHP Baru 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan terhadap orang atau barang. (kir/saf/faz)





Komentar (0)