Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Sebanyak 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas menjelaskan pengungkapan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026. Penyidik menangkap tiga tersangka, yaitu DHP, 35; FR, 32; dan YP, 37 di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jaktim.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat, sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur dan berhasil menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti," kata Triyatno dikutip dari Antara, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Triyatno menjelaskan, operasi berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan pengambilan paket narkotika di kawasan Jatinegara. "Penyelidikan awal mengarah kepada tersangka DHP yang diamankan di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara," ungkap Triyatno.
Baca Juga :
Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Tangkap 729 Orang dan Sita Ratusan Kendaraan"Dari penggeledahan di rumah kontrakan, kami menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan dalam keranjang hijau, serta tiga paket ganja berat bruto 3,079 kilogram di dalam kardus," ujar Triyatno.
Selain ganja, petugas menyita beberapa paket kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta barang bukti pendukung lainnya.
"Hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik tersangka YP. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus YP di lokasi terpisah," sebut Triyatno
Triyatno menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Triyatno.





Komentar (0)