Pilot Malaysia Selundupkan 70.114 Butir Ekstasi ke Indonesia, Sudah Tiga Kali Jadi Kurir Narkoba dan Terancam Hukuman Mati

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Publik dikejutkan dengan kasus penangkapan pilot Malaysia bernama Mohd Saufi bin Othman (MSO). Pasalnya, ia diduga menyelundupkan 70.114 butir ekstasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

MSO, pilot Malaysia berusia 39 tahun itu ditangkap pada Rabu (29/7/2026), sesaat setelah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Belakangan terungkap fakta lain yang tak kalah mencengangkan di balik penangkapan MSO, pilot Malaysia yang selundupkan 70.114 butir ekstasi. Ia ternyata telah 3 kali menjadi kurir narkoba dan terbang dalam pengaruh zat terlarang.

Malaysia Airlines pun buka suara terkait kasus penangkapan MSO. Maskapai tersebut menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan langsung menggelar evaluasi internal.

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memang tidak merilis secara terbuka nama maskapai tempat MSO bekerja. Namun, nomor penerbangan yang tertera mengindikasikan bahwa MSO menerbangkan pesawat milik Malaysia Airlines.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat (31/7/2026), manajemen Malaysia Airlines menegaskan menyikapi dugaan tersebut secara serius.

"Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang yang relevan sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku," bunyi pernyataan resmi maskapai, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Malaysia Airlines menolak memberikan komentar lebih jauh selama proses penyelidikan oleh otoritas di Indonesia masih berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MSO mengaku tergiur imbalan finansial dalam menjalankan aksinya. Dia mengaku dijanjikan uang sebesar 50.000 ringgit Malaysia (sekira Rp220 juta) untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.

Aksi penyelundupan ini diakui MSO bukan yang pertama kali. Kepada penyidik, dia mengaku ini merupakan percobaan ketiganya dalam menyelundupkan narkoba, yakni dua kali ke Indonesia dan satu kali di Malaysia.

Pengakuan ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Eko mengungkapkan, tersangka mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika lintas negara.

 

Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Aksi kedua menyelundupkan sekira 7 kilogram sabu ke Jakarta. Pada percobaan ketiga, ia kembali masuk ke Indonesia membawa ekstasi dan sabu.

"Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika, yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta, dan yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta," ujar Eko, dikutip dari Tribunnews pada Jumat (31/7/2026).

Tidak kalah mengejutkan, pilot Malaysia yang selundupkan 70.114 butir ekstasi ke Indonesia, MSO diduga terbang dalam pengaruh zat terlarang. Ia diketahui menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta dengan membawa sekira 170 penumpang sebelum ditangkap.

Hasil tes urine menunjukkan MSO positif mengonsumsi tiga jenis narkotika, yakni MDMA (3,4-methylenedioxymethamphetamine, zat aktif ekstasi), metamfetamina atau sabu-sabu, serta kokain.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin mengatakan hasil gelar perkara menetapkan Mohd Saufi bin Othman sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh pil yang disita mengandung MDMA, sedangkan paket kecil yang ditemukan positif metamfetamina.

MSO kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 27,96 Kg Ganja di Jaktim
• 13 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hanguskan Gedung Golf 3 Lantai di Cinere Depok, 14 Mobil Buggy Ludes
• 4 jam lalu
0
thumb
Menangis setelah Persib Menang atas DPMM di Piala Presiden 2026, Ini Ungkapkan Luka Menalo
• 5 jam lalu
0
thumb
TURUN HARGA! Pertamina Jual BBM Pertamax jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
Pengamat Sebut Korupsi Tak Pernah Berakhir Selama Hukum Masih Tebang Pilih
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.