Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Menjawab permintaan itu, Pramono memastikan aturan tersebut akan segera diproses.
Permintaan itu disampaikan Lutfi dalam sambutannya pada Milad ke-25 FBR di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, Pergub tersebut telah lama diperjuangkan dan menjadi amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Hari ini kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya berharap agar amanah undang-undang benar-benar diwujudkan melalui hadirnya Peraturan Gubernur tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi," kata Lutfi.
Lutfi mengatakan naskah Pergub tersebut telah rampung disusun. Menurutnya, seluruh kajian akademis, diskusi, hingga penyelarasan hukum juga telah selesai dilakukan.
Ia menilai Pergub itu penting karena menjadi payung hukum untuk melindungi kebudayaan Betawi sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui sanggar budaya, pelaku seni, perajin, hingga pelaku UMKM.
"Pergub ini adalah payung hukum yang melindungi sanggar-sanggar budaya kita, menghidupkan perajin, seniman, budayawan, dan membuka lapangan kerja bagi anak-anak Betawi agar mereka bisa mandiri secara ekonomi lewat jalur pelestarian dan pengembangan budaya mereka sendiri," ujarnya.
Namun, Lutfi mengaku prihatin lantaran Pergub tersebut belum juga terbit meski telah diperjuangkan lebih dari setahun. Ia bahkan menyebut polemik justru datang dari sebagian kalangan Betawi sendiri.
"Sudah lebih dari satu tahun lamanya Pergub yang sangat dinanti-nantikan ini mengendap di meja birokrasi. Yang membuat hati kian teriris adalah kenyataan pahit bahwasanya justru segelintir orang Betawi itu sendiri yang membuat Pergub ini diendapkan," ucapnya.
(bel/jbr)






Komentar (0)