Ayam Aduan, Tradisi "Tajen" dan Kekerasan Komunal: Perspektif Teori "Deep Play"

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

ISAK tangis histeris seorang anak perempuan beberapa hari lalu masih mengendap mendalam di ingatan publik. Ia meratapi jasad ayahnya terbujur kaku di Kabupaten Tabanan, Bali.

Sang ayah, seorang pria berinisial KD, meregang nyawa setelah dikeroyok dan dianiaya oleh massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Tragedi memilukan pada Jumat (24/7/2026) dini hari, dipicu oleh satu tuduhan: korban tepergok hendak mencuri ayam aduan milik warga setempat.

Sudah pasti nurani publik tersengat dan kita mengecamnya. Sebuah kekerasan komunal dipertontonkan secara terang-terangan. 

Dari kacamata hukum positif, masalahnya sangatlah jelas. Perkara ini adalah benturan delik yang hitam-putih.

Di satu sisi ada dugaan tindak pidana pencurian ringan (ayam aduan), sementara di sisi lain ada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kematian seseorang. 

Baca juga: Hujan Kartu Kuning untuk Gaya Kepemimpinan KDM

Tentu tidak sulit bagi penegak hukum untuk mencari pasalnya. Begitulah, polisi bergerak cepat dengan menetapkan lima orang warga setempat sebagai tersangka pengeroyokan. 

Namun, menghentikan analisis hanya pada ranah hukum, saya kira, akan membuat kita luput membaca tabir sosio-antropologis membingkai tragedi itu. 

Mengapa pencurian ayam jago bisa memicu histeria komunal begitu masif dan berujung pada pembunuhan manusia?

Mengapa hewan ternak yang secara ekonomi tak seberapa nilainya mampu menciptakan agresi kelompok sekolektif itu?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, menurut hemat saya, kita perlu menyelami ayam aduan itu dalam lanskap kebudayaan Bali, yakni tradisi sabung ayam atau dalam bahasa lokal disebut “tajen”.

Tradisi Mengakar

Di Bali, “tajen” merupakan tradisi yang sudah mengakar puluhan, bahkan ratusan tahun. Yakni mengadu dua ekor ayam jantan dengan memasang pisau kecil atau taji di kakinya.

Bagi masyarakat Bali, tradisi ini memiliki dimensi sosiokultural yang kompleks dan keagamaan mendalam. 

Berdasarkan konteks pelaksanaan, fungsi, dan legitimasi sosialnya, tradisi “tajen” dibedakan menjadi tiga jenis.

Pertama, “tajen” yang murni bernilai sakral dan menjadi bagian dari ritual keagamaan Hindu Bali (Bhuta Yadnya). Sabung ayam jenis ini disebut “tabuh rah”. 

Secara etimologi, “tabuh” berarti ‘menuangkan’ dan “rah” berarti ‘darah’.

Darah yang menetes dari ayam aduan dipandang sebagai persembahan (caru) untuk menenangkan kekuatan negatif (Bhuta Kala) demi menjaga keseimbangan alam semesta (Bhuana Agung).

Sabung ayam jenis “tabuh rah” wajib bebas dari segala unsur taruhan uang (judi), dibatasi hanya tiga pasang ayam (telung perahatan), dan digelar di area suci saat upacara keagamaan.

Kedua, “tajen terang”, yakni sabung ayam yang digelar dalam rangka penggalian dana untuk kepentingan umum desa adat, biasanya mengantongi izin formal.

Meskipun diwarnai taruhan uang, keberadaannya ditoleransi, karena kemasannya yang berorientasi pada kepentingan kolektif desa. 

Mekanisme penggalian dana dalam “tajen terang” dilakukan melalui sistem pemotongan uang kemenangan taruhan (cuk) dan retribusi lapak dagangan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ketiga, sabung ayam yang disebut “tajen branangan”. Jenis ini merupakan praktik sabung ayam liar yang murni digerakkan oleh motif perjudian.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penyelundupan 26 Kg Ekstasi Digagalkan Bea Cukai Soeta, Pelaku Pilot Asal Malaysia
• 23 jam lalu
0
thumb
Sering Minta Antibiotik Tiap Sakit? Ini yang Harus Diketahui sebelum Meminumnya
• 1 jam lalu
0
thumb
10 Pohon Ditebang, Farhan Bakal Mengadu ke Dedi Mulyadi, Seret Pelaku ke Ranah Pidana
• 5 jam lalu
0
thumb
Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Klarifikasi Sarwendah di Podcast Denny Sumargo Dinilai Blunder, Mantan Manajer Soroti Tak Ada Permintaan Maaf untuk Ruben Onsu
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.