Hukum kemarin, hakim dijatuhi sanksi hingga pilot jadi kurir ekstasi

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa yang berkaitan dengan hukum terjadi sepanjang Jumat (31/7), dari mulai hakim dijatuhi sanksi hingga pilot jadi kurir ekstasi. Berikut rangkuman berita hukum dari ANTARA:



1. KY rekomendasikan 121 hakim dijatuhi sanksi pada semester I 2026

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan, rekomendasi penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah KY melaksanakan sidang pleno selama enam bulan terakhir terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima.

Baca di sini



2. Menkum pelajari putusan MK soal anggaran MBG dipisah dari pendidikan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait pengeluaran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana bidang pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sejauh ini, ia mengatakan pemerintah belum menerima putusan tersebut, khususnya Kementerian Hukum yang mewakili Presiden di MK.

Baca di sini



3. Kemenkum NTT fasilitasi dua anak berkewarganegaraan ganda jadi WNI



Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memfasilitasi proses pemilihan kewarganegaraan dua anak berkewarganegaraan ganda yang sebelumnya berkewarganegaraan Norwegia hingga resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Jumat, mengatakan proses tersebut merupakan bentuk pemberian kepastian status hukum sekaligus perlindungan hak konstitusional bagi anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca di sini



4. Polri ungkap kronologi penangkapan pilot asing jadi kurir ekstasi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penangkapan seorang pilot warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pilot tersebut berinisial MSBO dan merupakan warga negara Malaysia. Tersangka ditangkap pada Selasa (28/7).

Baca di sini





5. Malaysia hormati RI proses hukum pilot penyelundup narkoba

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Malaysia menghormati proses hukum oleh Pemerintah Indonesia terhadap seorang pilot asal Malaysia yang ditangkap atas dugaan penyelundupan 25 kilogram narkoba.

Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan telah mendapat informasi terkait penahanan seorang warga negara Malaysia dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.



Baca di sini




Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Fakta Baru Terkait Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn
• 5 jam lalu
0
thumb
Implementasi B50 Dinilai Perlu Didukung Tata Kelola Biodiesel yang Kuat
• 10 jam lalu
0
thumb
Usut Aliran Dana Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Garap Dua Saksi Swasta
• 13 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul Buka MPLS Sekolah Rakyat Gelombang Kedua Serentak di 65 Titik
• 19 jam lalu
0
thumb
Tiga Inovator Turatea Bersinar di PKN II, Inovasi Jeneponto Menjadi yang Terbaik di Sulawesi Selatan
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.